Jakarta, detikline.com - Penyidik Polrestabes Surabaya melimpahkan sebanyak 34 tersangka kasus dugaan pesta seks sesama jenis ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Seluruh tersangka akan segera menjalani proses persidangan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Ida Bagus Widnyana, mengatakan perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 dan kini memasuki tahap penanganan kejaksaan.
“Pelaksanaan tahap dua telah dilakukan di Kejaksaan Negeri Surabaya, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Surabaya kepada jaksa penuntut umum,” ujar Ida Bagus, Kamis (8/1).
Ia menjelaskan, jumlah tersangka dalam perkara ini tergolong besar sehingga penanganannya dibagi ke dalam beberapa klaster berdasarkan peran masing-masing tersangka.
“Total tersangka yang dilakukan tahap dua sebanyak 34 orang. Penanganannya dibagi ke dalam beberapa klaster sesuai peran para tersangka,” katanya.
Pembagian klaster tersebut bertujuan agar penanganan perkara berjalan lebih efektif dan fokus.
Masing-masing klaster ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah ditunjuk langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya.
“Kami sudah menunjuk jaksa penuntut umum untuk menangani perkara ini,” imbuhnya.
Meski demikian, Kejari Surabaya menetapkan dua jaksa utama sebagai penanggung jawab perkara, yakni Deddy Arisandi selaku Jaksa Penuntut Umum dan Galih Riana selaku Kepala Subseksi Penuntutan.
Selain itu, Ida Bagus juga mengungkapkan bahwa sejumlah tersangka dinyatakan mengidap HIV/AIDS berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan.
Terkait kondisi tersebut, pihak kejaksaan telah berkoordinasi dengan rumah tahanan negara (rutan) untuk pengaturan teknis penahanan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak rutan terkait teknis penahanan dan pemisahan, dan hal itu telah dipersiapkan oleh Rutan Surabaya,” ujarnya.
Terkait penerapan pasal pidana, Kejari Surabaya menyebutkan akan menyesuaikan ketentuan hukum seiring dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
“Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP per 2 Januari, kami telah melakukan penyesuaian pasal sangkaan yang dituangkan dalam berita acara penyesuaian,” jelas Ida Bagus.
Ia menegaskan seluruh proses hukum akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Rutan Kelas I Surabaya untuk menjalani proses persidangan,” katanya.
Sebelumnya, aparat kepolisian menggerebek puluhan pria tanpa busana di sebuah hotel di kawasan Surabaya pada Sabtu malam (18/10/2025).
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas mencurigakan di salah satu lantai hotel tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan 34 orang sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda, mulai dari pendana, admin, admin pembantu, hingga peserta. Sejumlah barang bukti berupa alat kontrasepsi, ponsel, dan perangkat elektronik turut diamankan.
Tersangka pendana berinisial MR alias A dijerat Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP.
Sementara admin utama berinisial RK alias A alias DS disangkakan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP.
Adapun tujuh admin pembantu dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Sementara 25 peserta lainnya dijerat Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Rill/Lk

0Komentar