Penulis: Vendy Setiawan
Tulisan ini merupakan refleksi kritis atas kebijakan agraria negara dalam perspektif hukum tata negara dan etika konstitusional.
Persoalan agraria di Indonesia tidak pernah berdiri sendiri sebagai masalah teknis pertanahan. Ia selalu berkaitan dengan cara negara menggunakan kewenangannya, menentukan arah kebijakan, dan memaknai keadilan sosial.
Dalam kerangka itulah tulisan ini menjadi bagian pertama dari seri Etika Agraria & Negara, yang berupaya membaca kebijakan agraria sebagai praktik hukum tata negara yang harus diuji secara etis dan konstitusional.
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 dibangun di atas semangat reforma agraria dan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Tanah diposisikan bukan semata sebagai komoditas ekonomi, melainkan sebagai sumber kehidupan rakyat yang harus dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dalam kerangka tersebut, UUPA menempatkan perlindungan hak masyarakat, terutama petani dan kelompok rentan, sebagai prinsip fundamental pengelolaan agraria nasional.
Namun arah tersebut mengalami pergeseran serius dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.
Melalui rezim hukum ini, negara membangun mekanisme baru pengelolaan tanah yang menempatkan Bank Tanah sebagai aktor sentral dalam penguasaan, pengelolaan, dan pendistribusian tanah, termasuk tanah yang dikategorikan sebagai tanah terlantar atau tidak produktif.
Secara normatif, PP 64 Tahun 2021 memberikan kewenangan kepada negara untuk mengambil alih tanah yang dinilai tidak dimanfaatkan secara optimal.
Penjelasan Nusron Wahid menegaskan bahwa pengambilalihan tersebut tidak dilakukan secara sewenang-wenang, melainkan melalui prosedur administratif yang panjang, mulai dari penilaian, peringatan bertahap, hingga penetapan tanah sebagai tidak produktif sebelum diserahkan kepada Bank Tanah.
Bahkan, tanah tersebut diklaim dapat dialokasikan untuk kepentingan sosial, termasuk kepada organisasi kemasyarakatan dan program reforma agraria.
Namun persoalan utama tidak berhenti pada prosedur administratif. Masalah yang lebih mendasar adalah pergeseran etika negara dalam memaknai penguasaan tanah.
Dalam UUPA, penguasaan negara atas tanah bersifat publik dan korektif, bertujuan melindungi rakyat dari ketimpangan struktural penguasaan lahan.
Sementara dalam rezim Bank Tanah, penguasaan tersebut cenderung berfungsi sebagai instrumen penyediaan lahan bagi kepentingan pembangunan dan investasi, dengan risiko menggeser kepentingan sosial ke posisi sekunder.
Hal ini semakin problematik ketika dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
Meskipun regulasi ini menyatakan fokus pada tanah dengan status HGU, HGB, dan Hak Pakai yang dimiliki badan hukum di atas tanah negara, dalam praktiknya batas antara tanah korporasi dan tanah yang telah lama digarap masyarakat sering kali kabur.
Kondisi ini membuka ruang konflik baru, terutama di wilayah-wilayah agraria yang telah lama mengalami sengketa struktural.
Dari perspektif hukum tata negara, kontradiksi ini mencerminkan ketegangan antara tujuan kesejahteraan rakyat dan logika pembangunan berbasis investasi.
Negara memang memiliki kewenangan konstitusional untuk mengatur dan mengelola tanah, tetapi kewenangan tersebut tidak bersifat absolut.
Ia dibatasi oleh prinsip keadilan sosial, perlindungan hak warga negara, dan etika penyelenggaraan kekuasaan. Ketika kebijakan agraria lebih berorientasi pada efisiensi ekonomi daripada pemulihan ketimpangan agraria, maka fungsi korektif negara berisiko berubah menjadi fungsi eksploitatif.
Risiko tersebut bukan sekadar teoretis. Pengalaman di berbagai daerah, termasuk Cianjur, menunjukkan bahwa keberadaan Bank Tanah justru dapat mengganggu proses penyelesaian konflik agraria yang sedang berlangsung.
Petani dan masyarakat lokal menghadapi kekhawatiran bahwa tanah yang telah mereka kelola secara turun-temurun akan dialihkan untuk kepentingan lain yang tidak berpihak pada mereka. Dalam konteks ini, Bank Tanah berpotensi menjadi sumber konflik baru, bukan solusi reforma agraria.
Oleh karena itu, persoalan Bank Tanah tidak dapat dibaca semata sebagai inovasi kebijakan teknis, melainkan sebagai ujian etika konstitusional negara dalam mengelola sumber daya agraria.
Pengawasan ketat, transparansi, dan keberpihakan nyata kepada petani harus menjadi prioritas. Tanpa itu, kebijakan Bank Tanah justru akan bertentangan dengan roh UUPA 1960 dan mandat Pasal 33 UUD 1945.
Pada akhirnya, reforma agraria bukan hanya soal redistribusi tanah, tetapi tentang bagaimana negara menempatkan rakyat sebagai subjek utama kebijakan. Ketika hukum agraria kehilangan dimensi etisnya, pembangunan memang mungkin berjalan, tetapi keadilan sosial akan tertinggal.
Tulisan ini merupakan bagian pertama dari seri Etika Agraria & Negara, yang akan membahas persoalan agraria sebagai cermin etika penyelenggaraan kekuasaan negara dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

0Komentar