Jakarta | detikline.com — Program Jekoneng dan Shekoneng yang digagas oleh PT Sikoneng Teknologi Smart Karya Indonesia (STSKI) sejak awal tahun 2025 hingga kini belum juga diluncurkan.
Kondisi ini memicu tanda tanya besar dari para talent dan koordinator lapangan (korlap) yang terlibat, menyusul tidak adanya kejelasan tindak lanjut dari pihak penyelenggara.
Padahal sebelumnya, penyelenggara sempat menyampaikan bahwa peluncuran (launching) program akan dilakukan pada Agustus 2025. Namun hingga pertengahan Desember 2025, realisasi tersebut belum juga terlihat.
Program Jekoneng–Shekoneng sendiri disebut sebagai salah satu upaya pemberdayaan ekonomi dan dakwah digital yang melibatkan ribuan talent dari berbagai daerah. Konsep program dinilai inovatif karena menggabungkan unsur ekonomi kreatif, sosial, dan keagamaan.
Namun, keterlambatan tanpa kejelasan ini menimbulkan kekecewaan di kalangan peserta.
“Kami awalnya sangat optimis. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan, baik soal jadwal maupun konsep lanjutan. Kami merasa seolah dibiarkan menunggu tanpa kepastian,” ujar salah satu talent yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (20/12).
Talent tersebut menambahkan, minimnya komunikasi membuat banyak peserta berada dalam posisi serba tidak pasti.
“Bukan soal cepat atau lambat, tapi soal keterbukaan. Kami hanya ingin penjelasan resmi dan transparan,” tegasnya.
Nada serupa juga disampaikan oleh korlap - korlap DKI Jakarta. Mereka mengaku masih berupaya menenangkan talent di lapangan, meski informasi dari pusat sangat terbatas.
“Kami tetap mendukung penuh program ini jika dijalankan secara profesional dan transparan. Namun jika terus berlarut tanpa kejelasan, tentu perlu ada langkah tegas,” ujar seorang korlap.
Sorotan Aspek Hukum dan Data Pribadi
Akademisi sekaligus ahli hukum, M. Yusuf Sembiring, S.H., M.H., menilai terdapat sejumlah aspek hukum yang perlu diperhatikan, khususnya terkait pengumpulan data pribadi peserta sejak awal tahun 2025.
Menurut Yusuf, hingga saat ini program belum terealisasi, sementara data pribadi masyarakat telah dikumpulkan sebagai bagian dari persyaratan.
“Kondisi ini dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, terutama Pasal 3, Pasal 63, Pasal 65, serta Pasal 67,” jelasnya.
Ia menegaskan, apabila data pribadi yang telah dihimpun tidak dikelola sesuai asas pelindungan data, serta tidak disertai kejelasan realisasi program, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip pelindungan data pribadi.
“Jika keterlambatan launching disertai janji publik yang tidak ditepati dan menimbulkan kerugian, baik materiil maupun immateriil, maka ranah hukum perdata hingga pidana dapat dipertimbangkan, tentu berdasarkan bukti dan perjanjian yang ada,” paparnya.
Meski demikian, Yusuf menekankan bahwa langkah hukum sebaiknya menjadi opsi terakhir, setelah dilakukan klarifikasi dan upaya penyelesaian secara musyawarah.
Penyelenggara Belum Beri Klarifikasi
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi detikline.com masih berupaya menghubungi pihak Ponpes Al Baghdadi maupun tim penyelenggara Jekoneng–Shekoneng untuk memperoleh konfirmasi dan penjelasan resmi.
Para talent berharap pihak penyelenggara segera memberikan keterangan terbuka dan bertanggung jawab, agar kebingungan di lapangan dapat diatasi dan kepercayaan publik terhadap program tetap terjaga.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak penyelenggara sesuai prinsip jurnalisme berimbang. Rill/Lala
.jpeg)
0Komentar