Nias Utara, detikline.com - Sejumlah warga Desa Ononazara, Kecamatan Tugala Oyo, melaporkan adanya dugaan penyimpangan dalam Program Bantuan Bibit Ternak Babi Tahun Anggaran 2024.
Mereka menyatakan bahwa bantuan yang seharusnya diberikan dalam bentuk ternak babi diganti menjadi uang tunai dengan nilai yang tidak sesuai anggaran.
Menurut warga, pencairan bantuan disertai permintaan untuk menandatangani surat pernyataan yang menyebutkan bahwa mereka menerima babi, meskipun barang tersebut tidak pernah disalurkan.
Tokoh pemuda Desa Ononazara, YL (inisial) yang juga merupakan penerima bantuan, mengaku tidak diberikan pilihan selain menandatangani dokumen tersebut.
“Kami dipaksa tanda tangan bahwa yang kami terima babi. Kalau tidak tanda tangan, tidak dapat bantuan. Padahal yang kami terima uang Rp 1.500.000, yang seharusnya sekitar Rp2.200.000 sesuai anggarannya di APBDes,” ujarnya (25/11). Beberapa warga lainnya mengaku menerima pemotongan hingga sekitar Rp1 juta.
Mantan Kepala Desa Ononazara, Abinudin Hulu, menyatakan bahwa selama masa jabatannya, tidak pernah ada mekanisme penyaluran bantuan menggunakan surat pernyataan penerima.
“Cukup berita acara, tanda terima, dan dokumentasi. Tidak pernah ada surat pernyataan seperti itu,” katanya (25/11).
Aktivis dan praktisi hukum EH (inisial) menilai penggunaan surat pernyataan di luar prosedur sebagai indikasi awal potensi ketidaksesuaian administrasi. Menurutnya, dokumen tersebut bukan bagian dari standar Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan desa.
“Jika dokumen pokok seperti berita acara, daftar penerima, bukti pembelian, bukti transfer, bukti tanda terima, dan dokumentasi tidak ada lalu diganti dengan surat pernyataan, itu indikasi kuat pelaksanaan tidak sesuai APBDes,” jelasnya (24/11).
Program yang dijalankan pada masa Penjabat Kepala Desa Falentinus Zebua memiliki total anggaran Rp297.500.000. Berdasarkan keterangan sejumlah penerima, warga memperkirakan dana yang tersalurkan hanya sekitar Rp181.475.000.
Dugaan selisih sekitar Rp116.025.000 ini menjadi dasar kekhawatiran masyarakat terkait kemungkinan adanya perubahan bentuk bantuan tanpa dasar hukum maupun pemotongan yang tidak dapat mereka pahami.
EH menambahkan bahwa praktik penggunaan surat pernyataan seperti ini sering muncul ketika bantuan barang tidak disalurkan atau kegiatan dialihkan menjadi pemberian uang tanpa mekanisme resmi.
Masyarakat Desa Ononazara kini menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Nias Utara sebagai dasar proses lebih lanjut di Polres Nias.
Mereka berharap pemeriksaan dapat mengungkap apakah pelaksanaan program telah sesuai regulasi serta memberikan kejelasan terhadap dugaan ketidaksesuaian administrasi.
Redaksi telah mengupayakan konfirmasi kepada Penjabat Kepala Desa Falentinus Zebua terkait laporan warga, namun hingga rilis ini diterbitkan, tanggapan resmi belum diperoleh. Rill/Lk

0Komentar