GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==

Breaking News:

00 month 0000

Sekolah Belum Aman: FSGI dan Aktivis Lala Komalawati Desak Evaluasi Total Kasus SMPN 19 & SMAN 72

Lk
Font size:
12px
30px
Print

Aktivis Perlindungan Ibu dan Anak Lala Komalawati

Jakarta, detikline.com - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai dua kasus kekerasan berat di SMPN 19 Tangerang Selatan dan SMAN 72 Jakarta menunjukkan bahwa sekolah masih jauh dari kategori ruang aman bagi peserta didik.

Aktivis perlindungan perempuan dan anak, Lala Komalawati, turut menegaskan bahwa dua kejadian tersebut memperlihatkan kegagalan sistemik dalam melindungi anak selama berada di lingkungan pendidikan.

Kasus terbaru di SMPN 19 Tangsel menewaskan MH (13), siswa kelas VII yang disebut mengalami perundungan sejak masa MPLS. Puncak kekerasan terjadi ketika korban dipukul di bagian kepala dengan kursi besi hingga harus dirawat di rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia.

“Dari seluruh peristiwa yang dialami anak korban selama berbulan-bulan, sekolah mengabaikan dan telah lalai memberikan perlindungan,” ujar Retno Listyarti, Ketua Dewan Pakar FSGI.

Sementara itu, dalam kasus peledakan bom rakitan di SMAN 72 Jakarta, polisi mengungkap bahwa F Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) mengaku mengalami bullying dan sempat melapor ke pihak sekolah namun tidak ditanggapi.

“Artinya sekolah telah lalai dalam melindungi korban bully,” kata Retno.

Aktivis Lala Komalawati: "Ini menunjukkan kegagalan berlapis dalam melindungi anak di sekolah"

Aktivis isu perempuan dan anak, Lala Komalawati, menilai dua kasus tersebut merupakan contoh bahwa sistem pencegahan kekerasan belum berjalan.

“Ketika anak bisa berbulan-bulan mengalami kekerasan tanpa ada intervensi, itu bukan hanya kelalaian sekolah, tapi kegagalan berlapis: pengawasan, pendampingan, hingga respon cepat terhadap tanda-tanda kekerasan,” ujar Lala.

Ia menegaskan bahwa sekolah seharusnya menjadi tempat paling aman kedua setelah rumah.

“Jika anak justru terluka atau bahkan kehilangan nyawa di sekolah, maka ada yang sangat salah dalam tata kelola perlindungan anak,” tambahnya.

Lala juga menyoroti pentingnya mekanisme pengaduan yang mudah diakses, tidak mengintimidasi, dan tidak membahayakan korban.

“Banyak anak tidak berani bicara karena tidak merasa aman. Ini harus diubah,” katanya.

FSGI: Permendikbudristek 46/2023 Tidak Dijalankan

Menurut Sekjen FSGI Fahriza Marta Tanjung, dua kasus tersebut menunjukkan bahwa Permendikbudristek 46/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) belum diimplementasikan dengan memadai.

“Regulasi bagus, tetapi hanya sebatas kertas,” tegas Fahriza.

Satgas PPK Daerah Dinilai Tidak Berfungsi

Permendikbudristek 46/2023 mengharuskan sekolah membentuk Tim PPK serta mewajibkan adanya Tim Satgas PPK tingkat kota/kabupaten dan provinsi. Namun FSGI menilai kinerjanya tidak terlihat dalam dua kasus tersebut.

“Seharusnya Kepala SMAN 72 Jakarta diperiksa oleh Tim Satgas PPK Provinsi. Kepala sekolah adalah pihak paling bertanggung jawab dalam perlindungan warga sekolah,” kata Fahriza.

Retno mempertanyakan apakah Tim Satgas PPK daerah pernah menjalankan rapat atau langkah pencegahan setelah menerima SK penugasan dari wali kota atau gubernur.

Rekomendasi FSGI untuk Pemda dan Sekolah

FSGI mengeluarkan empat rekomendasi untuk memperkuat sistem perlindungan di satuan pendidikan:

  • Pemkot Tangsel dan Pemprov DKI wajib memastikan Tim Satgas Daerah bekerja sesuai amanat Permendikbudristek 46/2023, melibatkan Dinas Pendidikan, Dinas PPAPP, dan Dinas Sosial.
  • Seluruh sekolah harus memiliki kanal pengaduan online yang aman bagi korban dan saksi, serta mencantumkan akses ke KPAI/KPAD, Dinas PPA, dan instansi terkait lainnya.
  • Sekolah wajib mengikuti pelatihan penguatan Tim PPK dan kepala sekolah agar penanganan pengaduan sesuai Permendikbudristek 46/2023.
  • Tim PPK SMPN 19 Tangsel dan SMAN 72 Jakarta harus segera menyusun program pencegahan dan penanganan berupa: sosialisasi anti-perundungan, kelas parenting bagi orang tua, pelatihan deteksi kekerasan untuk guru, dan penyediaan dukungan psikologis untuk korban, saksi, dan pelaku. Rill/Lk

Reaksi:
Baca juga:
ads banner
ads banner