GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==

Breaking News:

00 month 0000

FSGI: Kasus SMPN 19 Tangsel dan SMAN 72 Jakarta Bukti Sekolah Belum Menjadi Ruang Aman

Lk
Font size:
12px
30px
Print

Retno Listyarti, Ketua Dewan Pakar FSGI

Jakarta, detikline.com - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai dua kasus kekerasan terbaru di SMPN 19 Tangerang Selatan dan SMAN 72 Jakarta menunjukkan bahwa sekolah masih jauh dari kategori tempat yang aman bagi peserta didik.

Kasus terbaru terjadi di SMPN 19 Tangsel, Banten. MH (13), siswa kelas VII, disebut mengalami perundungan sejak masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS).

Bentuk kekerasan yang dialami memuncak ketika korban dipukul di bagian kepala menggunakan kursi besi. MH sempat dirawat di rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia.

“Dari seluruh peristiwa yang dialami anak selama berbulan-bulan, sekolah mengabaikan dan lalai memberikan perlindungan,” kata Retno Listyarti, Ketua Dewan Pakar FSGI.

Di sisi lain, kepolisian dalam kasus peledakan bom rakitan di SMAN 72 Jakarta mengungkap bahwa F Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) mengalami bullying di sekolah. Ia mengaku pernah melapor, tetapi tidak ada respons dari pihak sekolah.

“Artinya sekolah telah lalai dalam melindungi korban bully,” ujar Retno.

Sekjen FSGI Fahriza Marta Tanjung menilai dua kasus ini menunjukkan bahwa Permendikbudristek 46/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) belum dijalankan oleh sejumlah sekolah.

“Regulasi bagus, tapi hanya sebatas kertas,” tegasnya.

Tim Satgas PPK Daerah Dinilai Tidak Berfungsi

Permendikbudristek 46/2023 mewajibkan satuan pendidikan membentuk Tim PPK serta mewajibkan pemerintah daerah membentuk Tim Satgas PPK tingkat kota/kabupaten dan provinsi. Namun, menurut FSGI, kinerja tim tersebut tidak tampak dalam penanganan kekerasan di SMPN 19 Tangsel maupun SMAN 72 Jakarta.

“Seharusnya Kepala SMAN 72 Jakarta diperiksa oleh Tim Satgas PPK Provinsi DKI Jakarta. Kepala sekolah adalah pihak yang paling bertanggung jawab melindungi warga sekolah,” ujar Fahriza.

FSGI juga mempertanyakan apakah Tim Satgas PPK Kota Tangsel maupun Provinsi DKI Jakarta pernah menggelar rapat koordinasi atau langkah pencegahan usai menerima SK penugasan.

“Apakah sejak menerima SK, Tim Satgas PPK pernah melakukan langkah nyata?” tanya Retno.

Rekomendasi FSGI: Perkuat Sistem Pencegahan Kekerasan di Sekolah

Belajar dari dua kasus tersebut, FSGI mengidentifikasi sejumlah kelemahan implementasi Permendikbudristek 46/2023 dan memberikan rekomendasi sebagai berikut:

  • Pemkot Tangsel dan Pemprov DKI Jakarta wajib memastikan Tim Satgas Daerah bekerja sesuai mandat. Tim dari unsur Dinas Pendidikan, Dinas PPAPP, dan Dinas Sosial harus bersinergi dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah.
  • Seluruh sekolah di bawah Dinas Pendidikan Tangsel dan DKI harus memiliki kanal pengaduan online yang aman bagi korban dan saksi. Kanal tidak boleh tunggal, dan harus mencantumkan kontak KPAI/KPAD, Dinas PPA, dan instansi terkait lainnya.
  • Sekolah wajib mengikuti pelatihan penguatan Tim PPK dan Kepala Sekolah agar memahami Permendikbudristek 46/2023, terutama terkait prosedur penanganan pengaduan.
  • Tim PPK SMPN 19 Tangsel dan SMAN 72 Jakarta harus segera menyusun program pencegahan dan penanganan, termasuk: sosialisasi anti perundungan bagi peserta didik, kelas parenting bagi orang tua, pelatihan pendidik untuk mendeteksi kekerasan, serta penyediaan bantuan psikologis bagi korban, saksi, maupun pelaku. Rill/Lala

Reaksi:
Baca juga:
ads banner
ads banner