Jakarta, detikline.com - Pemerhati pendidikan dan anak Retno Listyarti menilai ada banyak kejanggalan dalam kasus peledakan bom rakitan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang dilakukan oleh seorang pelajar berinisial F.
Retno mendesak kepolisian untuk tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa pelaku bertindak sendiri dan agar mendalami dugaan adanya pihak lain yang memanfaatkan anak tersebut.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan F sebagai anak yang berkonflik dengan hukum pada Selasa (11/11/2025), usai insiden ledakan yang terjadi pada Jumat (7/11).
Polisi memastikan proses hukum akan berjalan dengan tetap memperhatikan status pelaku yang masih di bawah umur sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Kapolda Metro Jaya juga menegaskan bahwa aksi tersebut tidak terkait jaringan terorisme, dan disebut dilakukan secara mandiri dengan motif karena merasa kesepian. Namun, Retno menilai kesimpulan tersebut terlalu cepat.
“Saya menilai pernyataan ini terlalu prematur,” ujarnya, Rabu (12/11).
Retno: Banyak Kejanggalan, Polisi Harus Dalami Lebih Jauh
Menurut Retno, terdapat sejumlah hal yang membuat sulit dipercaya jika F benar-benar melakukan semua tindakannya seorang diri.
Motif Kesepian Tidak Logis
Retno menilai alasan “kesepian” yang dijadikan motif utama sangat janggal. “Banyak anak remaja di Indonesia yang kesepian atau memiliki luka batin, tetapi tidak sampai membuat bom,” katanya.
Kemampuan Merakit Bom
F diketahui merupakan siswa jurusan IPS, bukan IPA, namun mampu membuat tujuh bom rakitan. “Guru kimia saja belum tentu bisa membuat bom, apalagi anak IPS. Kalaupun belajar dari YouTube, tetap mustahil tanpa bantuan pihak lain,” tegas Retno.
Keterbatasan Finansial
Sebagai penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP), Retno menilai mustahil F membeli sendiri bahan dan peralatan yang tergolong mahal. Ia meminta polisi menelusuri asal uang serta toko tempat pembelian bahan-bahan tersebut, termasuk jika pembelian dilakukan secara online.
Jejak Media Sosial
Unggahan F di media sosial memperlihatkan gaya dan pose yang mirip dengan pelaku penyerangan sekolah di Eropa. “Polisi seharusnya menelusuri riwayat percakapan, pertemanan, dan histori digitalnya untuk melihat apakah ada pihak yang memengaruhi atau memanfaatkan F,” ujarnya.
Tanda-Tanda Awal yang Terabaikan
Berdasarkan keterangan teman-temannya, F sudah menunjukkan tanda-tanda akan melakukan aksi tersebut lewat gambar-gambar yang menggambarkan sekolah hancur dan bercak darah. Retno menilai ini perlu diselidiki lebih lanjut.
Motif Balas Dendam Tidak Konsisten
Jika motifnya adalah balas dendam kepada pembully, seharusnya targetnya teman-teman seangkatan F. “Faktanya, pada hari kejadian hanya lima siswa kelas XII yang hadir. Jadi, peledakan ini sebenarnya ditujukan untuk siapa?” kata Retno.
Perlu Ungkap Pihak Lain
Retno menegaskan bahwa proses hukum terhadap F harus berjalan sesuai UU SPPA, namun polisi juga wajib mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang memperalat F.
Lindungi Anak dari Upaya Pemanfaatan
Retno mengingatkan bahwa pengungkapan kasus ini sangat penting untuk mencegah anak-anak lain menjadi korban manipulasi serupa.
“Pengungkapan dugaan pemanfaatan anak dalam kasus teror di SMAN 72 akan sangat bermanfaat ke depannya untuk melindungi anak-anak Indonesia lainnya di seluruh sekolah,” ujarnya.
“Mari kita lindungi anak-anak kita,” pungkasnya. Rill/Lala

0Komentar