Jakarta, detikline.com - Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau lebih dikenal sebagai Tutut Soeharto melayangkan gugatan terhadap Menteri Keuangan (Menkeu) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan tersebut diajukan lantaran adanya keputusan yang melarang dirinya bepergian ke luar negeri akibat dianggap memiliki utang kepada negara.
Pejabat Humas PTUN Jakarta, Febriana Permadi, membenarkan adanya gugatan tersebut. Namun, ia menegaskan perkara itu masih belum sampai pada tahap pemeriksaan persiapan.
“Betul, memang ada gugatan masuk. Tapi sejauh ini sidang pemeriksaan persiapan belum dilaksanakan,” kata Febriana kepada dalam keterangan tertulis. Kamis (18/9).
Dalam berkas gugatan yang diterima redaksi dan telah dikonfirmasi kebenarannya, Tutut menilai dirinya secara sepihak ditetapkan sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada (CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (CBMP).
Utang tersebut disebut berkaitan dengan kewajiban negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Lewat petitumnya, Tutut meminta PTUN Jakarta menyatakan Menkeu melakukan perbuatan melawan hukum serta membatalkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 yang menjadi dasar pencegahan dirinya bepergian ke luar negeri.
Ia juga meminta pengadilan memerintahkan Menkeu mencabut aturan tersebut dan menghapus namanya dari daftar pencekalan perjalanan.
“Mewajibkan tergugat untuk menindaklanjuti amar putusan dengan mencabut dan menghapus data penggugat dari sistem imigrasi paling lama 14 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” bunyi salah satu poin tuntutan.
Di sisi lain, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyebut dirinya sudah menjalin komunikasi langsung dengan Tutut terkait gugatan tersebut. Bahkan, ia menyatakan gugatan itu sudah tidak berlaku lagi.
“Saya dengar gugatan itu sudah dicabut barusan,” ujar Purbaya setelah Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR di Jakarta, Kamis (18/9). Rill/Red

0Komentar