GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==

Breaking News:

00 month 0000

Nasdem Tindak Tegas Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach: Minta DPR Hentikan Gaji dan Fasilitas

Lk
Font size:
12px
30px
Print

Jakarta, detikline.comPartai NasDem kembali mengambil keputusan tegas terhadap kedua kadernya Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.

Setelah menonaktifkan keduanya dari anggota DPR RI, kini Fraksi NasDem menegaskan akan meminta kepada DPR untuk menghentikan gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas yang melekat.

Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan, langkah itu merupakan bagian dari penegakan mekanisme internal dan menjaga integritas partai.

“Fraksi Partai Nasdem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai,” kata Viktor dalam keterangan tertulis, Selasa (2/9/2025).

Menurut Viktor, penonaktifan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach saat ini sedang ditindaklanjuti oleh Mahkamah Partai Nasdem. Keputusan Mahkamah Partai akan menjadi dasar bagi langkah berikutnya terkait status keduanya di DPR RI.

“Seluruh langkah yang diambil Fraksi Partai Nasdem merupakan bagian dari upaya memastikan mekanisme internal partai dijalankan secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Viktor juga mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan dialog dalam menyelesaikan persoalan. 

“Mari bersama merajut persatuan dan menguatkan spirit restorasi demi membangun masa depan Indonesia yang lebih baik,” kata dia, dalam keterangan tertulis.

Lima Anggota DPR Dinonaktifkan

Diketahui sebelumnya, lima anggota DPR RI periode 2024–2029 dinonaktifkan oleh partainya masing-masing. Mereka adalah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir.

Keputusan itu diambil setelah pernyataan dan sikap mereka dinilai menimbulkan kecaman publik hingga memicu aksi demonstrasi di berbagai daerah.

Status nonaktif tidak serta-merta menghilangkan kedudukan sebagai anggota DPR. Anggota yang dinonaktifkan tidak menjalankan tugas dan kewenangan untuk sementara waktu, hingga ada keputusan lebih lanjut.

Mengacu pada Pasal 19 Ayat (4) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, anggota DPR yang diberhentikan sementara tetap berhak memperoleh hak keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hak tersebut mencakup gaji pokok serta sejumlah tunjangan, antara lain tunjangan keluarga, jabatan, komunikasi, hingga tunjangan beras. 

Dengan demikian, meski aktivitas kedewanan mereka dibatasi, hak finansial tetap diberikan selama status administratif sebagai anggota DPR belum dicabut. Rill/Red/La

Reaksi:
Baca juga:
ads banner
ads banner