GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==

Breaking News:

00 month 0000

Audiensi dengan DPRD Fraksi PDIP, PUSKOPPAS Desak Kejelasan Status Lahan Pasar di Jakarta

Lk
Font size:
12px
30px
Print

Jakarta, detikline.com - Pusat Koperasi Pedagang Pasar (Puskoppas) DKI Jakarta kembali menyuarakan aspirasi para pedagang. Sejumlah perwakilan pedagang pasar melakukan audiensi dengan Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta. Senin (15/09/2025).

Audiensi tersebut diterima langsung oleh Pandapotan Sinaga, SE., MM., Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan. Sementara dari pihak Puskoppas, hadir Ketua Tim Umar Ali, SH., MH., Wakil Ketua Drs. H. Asnawi, serta anggota H. Pepen, Syafrijon, Hendri, Hj. Yuni, H. Sugiarti, Doni dan Marjohan.

Dalam pertemuan itu, para perwakilan pedagang menyampaikan berbagai persoalan terkait status aset serta pengelolaan pasar di ibu kota.

Dalam pertemuan tersebut, Drs. Asnawi selaku Wakil Ketua Tim Puskoppas DKI Jaya memaparkan bahwa keberadaan pasar tradisional di Jakarta memiliki latar belakang panjang.

Pasar-pasar seperti Pasar Baru, Pasar Senen, Pasar Jatinegara, Pasar Rumput, hingga Pasar Mayestik sudah ada sejak sebelum Indonesia merdeka. Karena itu, secara historis, lahan pasar dianggap sebagai aset pemerintah setelah Indonesia bebas dari penjajahan.

Asnawi menjelaskan, pada era 1970-an, Pemprov DKI melalui BUMD Pasar Jaya mulai membentuk sejumlah pasar secara resmi. Namun, sebagian besar pasar lainnya dikembangkan lewat kerja sama dengan investor.

Dalam pola kerja sama itu, Pasar Jaya hanya memberikan surat penunjukan, sementara pengembang bertugas membebaskan lahan milik warga dan membangun pasar.

“Setelah pasar berdiri, kios dan los dijual kepada pedagang eksisting. Artinya, pedagang memiliki nilai investasi penuh atas tanah dan bangunan. Pasar Jaya hanya memberikan hak pengelolaan terbatas kepada pengembang untuk jangka waktu 5 sampai 7 tahun,” jelas Asnawi.

Menurut Asnawi hingga kini tercatat ada 153 pasar yang menjadi aset Pemprov DKI. Sebagian di antaranya adalah Pasar Inpres yang awalnya dibangun pemerintah pusat pada masa Presiden Soeharto, lalu dialihkan ke Pemprov DKI pada era Gubernur Sutiyoso. Namun, masih ada sejumlah aset pasar yang statusnya belum jelas atau belum berbalik nama.

Selain persoalan aset, Asnawi juga menyoroti tantangan besar pasar tradisional di era digital. Pergeseran belanja masyarakat ke platform online membuat pasar kian sepi pengunjung, yang berdampak pada penurunan pendapatan pedagang. Kondisi ini bahkan memicu munculnya tunggakan kontribusi manajemen sebesar Rp218 miliar.

“Angka itu bukan karena pedagang tidak mau membayar, tapi karena pengunjung pasar semakin sedikit. Pedagang kehilangan semangat, kondisi pasar ibarat hidup segan mati tak mau,” lanjut Asnawi.

Asnawi menegaskan, Pemprov DKI harus melakukan pembenahan paradigma dalam mengelola pasar, sekaligus melibatkan pedagang eksisting sebagai pemilik usaha dalam setiap pengambilan kebijakan.

“Kami berharap pemerintah tidak hanya mengambil keputusan sepihak. Pedagang harus diajak bicara, karena kami yang menjalankan usaha sehari-hari di pasar,” tegasnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan Pandapotan Sinaga mengapresiasi kedatangan para perwakilan pedagang yang tergabung dalam Koppas (Koperasi Pedagang Pasar).

Pihaknya berkomitmen untuk menampung masukan yang disampaikan serta mendorong adanya solusi atas persoalan yang dihadapi para pedagang.

“Kami menghargai audiensi ini sebagai bentuk kepedulian dan komunikasi yang baik. Masukan dari pedagang akan kami tindak lanjuti, dan kami akan mencari solusi terbaik agar pasar tradisional tetap bertahan dan pedagang bisa sejahtera,” ujar Pandapotan Sinaga. Rill/lala

Reaksi:
Baca juga:
ads banner
ads banner