Jakarta, detikline.com – Drama penangkapan di dunia kehutanan mencuat ke publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan direksi Industri Hutan V atau Inhutani V dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang diduga terkait suap pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan.
"Suap dalam pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (14/8), seperti dikutip dari CNN.
Dalam operasi senyap yang digelar sejak Selasa (12/8) malam, tim KPK menangkap total sembilan orang, termasuk pihak swasta. Identitas para pihak yang tertangkap tangan masih dirahasiakan.
"Benar," ujar Fitroh saat membenarkan adanya barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2 miliar.
Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Rencananya, lembaga antirasuah tersebut akan menggelar konferensi pers pada siang hari ini untuk memaparkan secara detail penanganan kasus tersebut. Rill/lala

0Komentar