GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==

Breaking News:

00 month 0000

Musdes Desa Sungai Bulan Bahas Rencana Kerja Pembangunan 2026

Lk
Font size:
12px
30px
Print

Kotabaru, detikline.com – Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) 2026 digelar di Desa Sungai Bulan, Kecamatan Pulaulaut Selatan, Kotabaru, Kalimantan Selatan, pada Rabu (13/8/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri Camat Pulaulaut Selatan Burhanudin, S.Pd.SD; Kepala Desa Sungai Bulan Sabir; Sekcam H. Zainal Abidin, S.Pd.; perwakilan Koramil 05-1004/Pulaulaut Selatan Kopda Kamaludin; Ketua BPD Muhammad Aini; Pendamping Kecamatan Normansyah; serta Pendamping Lokal Laila Fahmi.

Hadir pula seluruh anggota BPD, para ketua RT (01, 02, 03, dan 04), tokoh masyarakat, serta perangkat desa beserta staf Desa Sungai Bulan.

Kepala Desa Sungai Bulan, Sabir, menyampaikan bahwa pembentukan tim penyusun RKP merupakan amanat undang-undang yang wajib dilaksanakan setiap tahun.

Di Kecamatan Pulaulaut Selatan, hingga saat ini belum ada satu desa pun yang cair pada tahap ke-2, baik Dana Alokasi Desa (DAD) maupun Dana Desa (DD). Meski begitu, Musdes tetap kita laksanakan karena RKP-Desa adalah rancangan pembangunan desa yang seluruh kegiatannya dibiayai pemerintah desa,” ujar Sabir.

Ia juga menjelaskan bahwa Daftar Usulan (DU) RKP tahun 2027 nantinya akan didanai oleh instansi di tingkat kabupaten, baik melalui SKPD maupun DPRD, berdasarkan usulan rencana kerja pembangunan dari desa.

Dalam Musdes ini, ditetapkan pembentukan tim penyusun RKP-Desa yang beranggotakan 7 orang: Kepala Desa sebagai pembina, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, serta 4 orang lainnya yang berasal dari ketua RT, tokoh masyarakat, dan keterwakilan perempuan. Setelah terbentuk, tim akan melaksanakan Musyawarah Dusun (Mudesus) di tingkat RT untuk menampung aspirasi warga.

Camat Pulaulaut Selatan, Burhanudin, menambahkan bahwa pembentukan tim penyusun RKP-Desa otomatis berkaitan dengan penyusunan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Jumlah anggota tim dapat bervariasi antara 7, 9, atau 11 orang, sesuai kebutuhan.

“Tim inilah yang akan menyusun rancangan kerja pembangunan desa. Semua usulan yang sudah disepakati akan dicatat dan dituangkan dalam berita acara, kemudian dibawa ke tingkat kecamatan untuk Musrenbang Kecamatan,” jelasnya.

Selanjutnya, hasil Musrenbang Kecamatan akan dibawa ke tingkat kabupaten untuk dibahas dalam Musrenbang Kabupaten Kotabaru. (Run)

Reaksi:
Baca juga:
ads banner
ads banner