GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==

Breaking News:

00 month 0000

Mainkan Dana Desa, Kades Perayun Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Lk
Font size:
12px
30px
Print

Karimun, detikline.com - Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), mengambil langkah tegas menyusul penetapan Kepala Desa Perayun, Tarub Mujiono (TM), sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Batu.

Dugaan kasus korupsi tersebut berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa (DD) Perayun senilai Rp500 juta dari anggaran tahun 2024. Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (14/8/2025).

Kepala Dinas PMD Kabupaten Karimun, Jackie Stewart Touw, saat dikonfirmasi awak media detikline.com melalui pesan WhatsApp, membenarkan bahwa TM telah diamankan dan diberhentikan sementara dari jabatannya.

TM sudah diamankan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Karimun oleh Kejaksaan Negeri Karimun,” ungkap Jackie.

Menurut Jackie, tindakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 42, yang mengatur bahwa kepala desa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi, terorisme, makar, atau tindak pidana terhadap keamanan negara akan diberhentikan sementara dari jabatannya.

Jika dalam persidangan TM dinyatakan bersalah dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, Pemkab Karimun akan melakukan pemberhentian secara resmi. Posisi kepala desa nantinya akan diisi oleh unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan pertimbangan usulan dari camat. Rill/Herbert

Reaksi:
Baca juga:
ads banner
ads banner