Jakarta, detikline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan gelar perkara atau ekspose pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer (Noel), bersama sejumlah pihak.
Ekspose tersebut dilakukan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memberikan waktu 1x24 jam bagi KPK untuk menetapkan status hukum pihak-pihak yang tertangkap tangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. “Tadi malam sudah dilakukan ekspose dan sudah ditetapkan status hukum para pihak yang diamankan,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Budi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan karena telah terpenuhi unsur pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Lebih lanjut, KPK akan menyampaikan secara lengkap nama-nama tersangka, kronologi OTT, serta konstruksi perkara dalam konferensi pers sore ini.
“Untuk jumlahnya, siapa saja, kronologi tangkap tangannya, dan konstruksi perkaranya, rencana siang atau sore ini nanti kami update kembali,” imbuhnya.
OTT tersebut dilakukan pada Kamis (21/8/2025) dini hari di Jakarta. Dalam operasi senyap itu, Noel bersama 13 orang lainnya terjaring karena diduga melakukan pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Selain mengamankan para pihak, KPK juga menyita barang bukti berupa uang miliaran rupiah, 15 unit mobil, dan 7 sepeda motor. Sejumlah kendaraan tersebut sempat dipamerkan di lobi depan dan belakang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam rangkaian OTT ini, KPK turut menyegel ruang Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3). Rill/Lk

0Komentar