GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==

Breaking News:

00 month 0000

Ini 10 Pejabat Lain yang Jadi Tersangka Pemerasan K3 dengan Wamenaker Noel

Lk
Font size:
12px
30px
Print

Jakarta, detikline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Jumat (22/08/2025).

Salah satunya adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel, yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (21/8/2025) dini hari di Jakarta.

Selain Noel, KPK juga menetapkan sejumlah pejabat Kemnaker sebagai tersangka, yakni:

  1. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker
  2. Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan (2021–Februari 2025)
  3. Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan & Personil K3 (2022–2025)
  4. Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian & Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja
  5. Subhan, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 (2020–2025)
  6. Anitasari Kusumawati, Sub Koordinator Kemitraan & Personel Kesehatan Kerja
  7. Sekarsari Kartika Putri, Sub Koordinator
  8. Supriadi, Koordinator
  9. Temurila, pihak PT KEM Indonesia
  10. Miki Mahfud, pihak PT KEM Indonesia

KPK menahan seluruh tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Gedung Merah Putih.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Rill/Lala

Reaksi:
Baca juga:
ads banner
ads banner