GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==

Breaking News:

00 month 0000

Disiplin ASN Dipertanyakan, Lurah Tangkahan Durian Belum Masuk Kantor hingga Pukul 09.15 WIB

Lk
Font size:
12px
30px
Print

Langkat, detikline.com – Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023, jam kerja bagi Instansi Pemerintah dan ASN ditetapkan pukul 07.30 atau 08.00 pagi hingga 16.00 sore, dengan masa kerja lima hari (Senin–Jumat).

Namun, aturan tersebut tampaknya tidak diindahkan oleh jajaran aparatur Kelurahan Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat. Pasalnya, pada Kamis (21/8/2025) pukul 09.15 WIB, Lurah beserta ASN di kelurahan tersebut belum tampak hadir di kantor.

Awak media detikline.com yang berada di lokasi bertemu dengan Andre (56), Ketua LSM Merah Putih Babalan, yang kebetulan berada di kantor kelurahan saat itu.

“Bagaimana negara ini bisa maju kalau kelakuan instansi pemerintah dan ASN, yang seharusnya jadi panutan masyarakat, malah berbanding terbalik. Ini jelas mencoreng citra pemerintah di mata masyarakat,” ujar Andre.

Menurutnya, aparatur pemerintah seharusnya menjadi contoh, pengayom, sekaligus pelayan masyarakat. “Yang lebih riskan, jika masyarakat membutuhkan pelayanan cepat untuk mengurus surat atau berkas penting, kepada siapa mereka harus mengurus sementara lurah dan stafnya belum hadir di kantor hingga lewat pukul 9 pagi?” tambahnya.

Andre pun meminta Camat Brandan Barat dan Bupati Langkat untuk menindak tegas aparatur Kelurahan Tangkahan Durian yang dinilai melanggar aturan kerja ASN sebagaimana ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. Rill/Boy Biring

Reaksi:
Baca juga:
ads banner
ads banner