Tanjungpinang, detikline.com – Sebanyak 626 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang menerima remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia tahun 2025.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Tejo, saat dikonfirmasi Detikline.com menjelaskan bahwa pemberian remisi ini sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1343.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2025, merujuk pada Pasal 34A ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Adapun rincian remisi umum I, yaitu:
- 1 bulan: 7 orang
- 2 bulan: 25 orang
- 3 bulan: 125 orang
- 4 bulan: 133 orang
- 5 bulan: 276 orang
- 6 bulan: 36 orang
Sementara itu, untuk remisi umum II yang menjalani subsidier terdapat 7 orang, dengan rincian:
- 3 bulan: 1 orang
- 5 bulan: 3 orang
- 6 bulan: 3 orang
Tejo menambahkan, rekapitulasi pemberian remisi Dasawarsa tahun 2025 di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang mencatat total 713 narapidana. Namun, yang memenuhi syarat dan disetujui memperoleh remisi Dasawarsa berjumlah 626 orang, terdiri dari:
- Remisi Dasawarsa 90 hari: 617 orang
- Remisi Dasawarsa pidana denda: 8 hari (1 orang), 10 hari (1 orang), 15 hari (1 orang), dan 30 hari (6 orang)
Upacara pemberian remisi 17 Agustus 2025 ini turut dihadiri oleh Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad SE., MM., Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kepri Aris Munandar, Bc.IP., S.Sos., M.Si., serta seluruh pejabat pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Bintan, dan Tanjungpinang. Rill/Herbert

0Komentar