GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==

Breaking News:

00 month 0000

KPK Sita Rp3 Miliar Hasil Kebun Sawit Milik Eks Sekretaris MA Nurhadi

Lk
Font size:
12px
30px
Print

Jakarta, detikline.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp3 miliar yang berasal dari hasil produksi kebun sawit milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman.

Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Nurhadi.

"Lahan sawit tersebut sudah disita, tapi tetap berproduksi. Selama sekitar enam bulan, hasil produksi sawitnya menghasilkan kurang lebih Rp3 miliar, dan itu juga disita oleh penyidik KPK," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/7).

Lahan sawit tersebut berada di wilayah Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Budi menyebut, hasil penyitaan itu saat ini telah diamankan di rekening penampungan KPK sebagai bagian dari upaya asset recovery.

Itu menjadi bagian dari langkah awal pemulihan aset dalam perkara ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa penyidik akan terus menelusuri seluruh aset milik Nurhadi yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi maupun pencucian uang.

“Semua aset akan ditelusuri, apalagi perkara ini tidak hanya terkait korupsi, tapi juga dikenakan Pasal TPPU,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK kembali menangkap Nurhadi tak lama setelah ia bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, usai menjalani hukuman dalam perkara suap dan gratifikasi.

Penangkapan dilakukan dini hari pada Minggu, 29 Juni 2025, demi kepentingan penyidikan kasus TPPU, meski tindakan itu sempat diprotes oleh pengacaranya, Maqdir Ismail.

Sebagai informasi, berdasarkan Putusan MA No. 4147 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 24 Desember 2021, Nurhadi dinyatakan bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi, dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Namun, dalam putusan tersebut, tuntutan uang pengganti sebesar Rp83 miliar yang diajukan jaksa KPK tidak dikabulkan oleh majelis hakim. Rill/Lala

Reaksi:
Baca juga:
ads banner
ads banner