Makkah, detikline.com - Pemerintah Arab Saudi resmi membatalkan program tanazul, sebuah skema yang selama ini memberikan kemudahan bagi jemaah haji, terutama lansia dan kelompok berisiko tinggi. Pembatalan mendadak ini berdampak langsung pada kepadatan di Mina, tempat mabit (bermalam) selama rangkaian ibadah haji. Sabtu (7/6/2025).
Akibat kebijakan ini, jemaah yang seharusnya diprioritaskan kembali ke Makkah justru harus tetap berada di Mina dan mengalami kesulitan dalam mendapatkan tenda untuk beristirahat.
Anggota Tim Pengawas Haji DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyoroti kondisi tersebut dan meminta agar tim kesehatan Indonesia segera sigap di lapangan.
“Banyak jemaah kelelahan setelah berjalan jauh dari Muzdalifah ke Mina. Ketika tiba, mereka tidak mendapatkan tempat istirahat yang memadai,” kata Selly, mengutip laporan dari Detikcom.
Apa Itu Skema Tanazul?
Tanazul merupakan sistem yang memungkinkan jemaah haji untuk mendahulukan jadwal keberangkatan atau pemulangan mereka karena alasan tertentu, seperti kondisi kesehatan.
Menurut Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), tanazul sering digunakan untuk memberikan prioritas pada jemaah lansia, termasuk fasilitas tambahan seperti pendampingan dan layanan kesehatan khusus.
Skema ini dianggap penting karena ibadah haji menuntut kekuatan fisik, yang sering kali menyulitkan kelompok lansia. Dengan tanazul, jemaah bisa pulang lebih cepat dari Mina dan kembali ke Makkah, tanpa harus menjalani seluruh rangkaian ibadah secara fisik penuh.
Namun, pembatalan skema ini membuat jemaah dengan keterbatasan fisik harus tetap menjalani mabit di Mina bersama jemaah lainnya, menambah tekanan pada fasilitas umum yang terbatas.
Tinjauan Hukum Terkait Tanazul dan Mabit di Mina
Secara fikih, ulama berbeda pandangan soal hukum mabit di Mina. Mazhab Syafi’i menyatakan bahwa mabit adalah wajib, dan bagi yang meninggalkannya dikenakan denda (dam), seperti menyembelih kambing. Sementara itu, mazhab lain memandangnya sebagai sunnah, atau boleh ditinggalkan karena uzur syar’i seperti sakit atau usia lanjut.
PBNU melalui NU Online menyatakan bahwa kebijakan tanazul sejatinya merupakan langkah solutif dalam menghadapi keterbatasan fasilitas dan demi menjaga kesehatan jemaah.
“Berdasarkan hukum fikih dan kondisi di lapangan, tanazul merupakan keputusan yang tepat untuk melindungi jemaah, khususnya lansia dan mereka yang memiliki risiko kesehatan,” terang pernyataan PBNU. Rill/Red/Lk
0Comments
Silahkan berkomentar dengan sopan