Kotabaru, detikline.com - Sebanyak 11 desa di Kecamatan Pulaulaut Barat, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, secara resmi menandatangani legalitas akta notaris Koperasi Merah Putih, Kamis (19/6/2025). Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di Aula Kantor Kecamatan Pulaulaut Barat.
Acara penandatanganan dihadiri langsung oleh para pejabat notaris, yaitu Wieke Widya Janti, S.E., S.H., M.Kn. dan Zuraida, S.H., M.Kn., serta seluruh kepala desa dari Kecamatan Pulaulaut Barat. Turut hadir pula Kasi PMD Kecamatan Pulaulaut Barat, Dharna Najib, S.E., dan Staf Kecamatan, H. Ahmadiansyah.
Dalam keterangannya, Dharna Najib, S.E. menyampaikan bahwa penandatanganan legalitas akta notaris Koperasi Merah Putih ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Prabowo Nomor 9 Tahun 2025.
Ia menambahkan bahwa seluruh desa telah menandatangani secara kolektif dan kini tinggal menunggu proses legalitas berikutnya.
“Mungkin muncul pertanyaan mengapa baru hari ini dilaksanakan? Karena sebelumnya ada beberapa tahapan administrasi yang harus diselesaikan terlebih dahulu, termasuk proses di Dinas Koperasi,” ungkap Dharna.
Dengan selesainya proses penandatanganan legalitas ini, maka 11 desa tersebut telah memenuhi salah satu syarat penting untuk pencairan Dana Desa tahap kedua.
Pembentukan Koperasi Merah Putih memang menjadi bagian dari persyaratan administratif yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Dharna Najib, yang mewakili Camat Pulaulaut Barat, Rakhmansyah, S.Pd., M.M., juga mengungkapkan harapannya:
“Semoga Koperasi Merah Putih ini bisa berjalan lancar dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Pulaulaut Barat.”
Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat kelembagaan ekonomi desa melalui koperasi yang terstruktur dan sah secara hukum, sebagai wujud komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan masyarakat melalui Dana Desa. (Run)
0Comments
Silahkan berkomentar dengan sopan