Kotabaru, detikline.com - Seorang ibu rumah tangga berinisial R ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru dalam rangkaian Operasi Antik Intan 2025, atas dugaan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Semisir, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 22 Juni 2025, dan dirilis ke publik pada Rabu, 25 Juni 2025.
Diamankan Bersama Barang Bukti
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana peredaran narkotika:
- 19 paket narkotika jenis sabu
- Berat kotor: 6,14 gram
- Berat bersih: 4,24 gram
- 1 dompet kecil
- 1 unit handphone merek Infinix warna hitam
- 2 buah plastik klip kosong
Tersangka ditangkap di rumahnya, yang berlokasi di RT 001/RW 000, Desa Semisir, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kotabaru.
Berdasarkan Laporan Masyarakat
Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka R diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di lingkungannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku berikut barang buktinya.
Jerat Hukum
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, tersangka R telah diamankan di Polres Kotabaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Run)
0Comments
Silahkan berkomentar dengan sopan