GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==
25 Jul 2025

KPK Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Lingkungan MPR

Lk
Font size:
12px
30px
Print

Jakarta, detikline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Senin (23/6). Meski demikian, Budi belum mengungkap secara rinci identitas dari tersangka yang dimaksud.

ads banner

“Sudah ada tersangka,” ujar Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.

Pemeriksaan Masih Berlangsung

Menurut Budi, saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Pada hari yang sama, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi penting.

Mereka adalah, Cucu Riwayati, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pengiriman dan Penggandaan pada Setjen MPR RI Tahun 2020–2021 Fahmi Idris, anggota Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (POKJA-UKPBJ) di Sekretariat Jenderal MPR tahun 2020.

“Dugaan kasus ini terkait penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa,” terang Budi lebih lanjut.

Respons Pihak MPR

Menanggapi perkembangan ini, Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, menegaskan bahwa dugaan korupsi tersebut tidak melibatkan unsur pimpinan MPR, baik pada periode 2019–2024 maupun 2024–2029.

“Tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari Sekretariat, atau dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Ma’ruf Cahyono,” ujar Siti dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (21/6), dikutip dari Antara.

Siti juga menyatakan bahwa MPR menghormati seluruh proses penegakan hukum yang tengah dilakukan oleh KPK dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada lembaga antirasuah.

“MPR RI tetap berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan. Kami menghormati proses hukum yang berjalan,” pungkasnya. Rill/Red/Lk

Reaksi:
ads banner

0Comments

Silahkan berkomentar dengan sopan