GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==
23 Jun 2025

Kejagung Ungkap Temuan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Era Nadiem, Meski Sudah Didampingi Jamdatun

Lk
Font size:
12px
30px
Print

Jakarta, detikline.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya buka suara terkait dugaan korupsi dalam proyek Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) pada periode 2019–2022.

Proyek yang dilaksanakan pada era Menteri Nadiem Makarim ini tengah dalam proses penyelidikan meski sebelumnya telah melibatkan lembaga pendamping, termasuk Kejagung sendiri.

ads banner

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, membenarkan bahwa pihaknya melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) telah memberikan pendampingan hukum terhadap program tersebut, sesuai permintaan Kemendikbud Ristek.

Pendampingan yang diberikan adalah dalam bentuk pendapat hukum. Dalam hal ini, Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah merekomendasikan agar pengadaan Chromebook dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Harli di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (10/6).

Namun, ia menegaskan bahwa rekomendasi hukum tersebut tidak bersifat mengikat. Pelaksanaan tetap berada pada kewenangan lembaga pemohon, dalam hal ini Kemendikbud Ristek.

Lebih lanjut, Harli mengungkap bahwa berdasarkan temuan tim teknis, pengadaan laptop semestinya menggunakan sistem operasi Windows, bukan Chromebook. Keputusan untuk mengubah spesifikasi sistem operasi tersebut dinilai menyimpang dari rekomendasi awal, dan tidak melalui mekanisme perbandingan yang sah secara hukum.

“Jamdatun juga menilai bahwa seharusnya dilakukan perbandingan antara berbagai produk terlebih dahulu untuk menentukan pilihan terbaik yang sesuai hukum,” jelasnya.

Sementara itu, mantan Menteri Nadiem Makarim menyatakan keterkejutannya atas pengusutan kasus ini. Ia menegaskan bahwa sejak awal pihak Kemendikbud Ristek telah melibatkan lembaga negara guna memastikan transparansi dan kepatuhan prosedural.

“Kami dari awal proses telah melibatkan Jamdatun, mengundang Kejaksaan, serta melibatkan BPKP agar pengadaan ini berjalan secara aman dan sesuai dengan peraturan,” kata Nadiem dalam konferensi pers di Jakarta pada hari yang sama.

Saat ini Kejagung masih mendalami dugaan adanya penyimpangan dalam pengadaan laptop senilai miliaran rupiah tersebut, yang merupakan bagian dari program digitalisasi sekolah di seluruh Indonesia. Rill/Lk

Reaksi:
ads banner

0Comments

Silahkan berkomentar dengan sopan