GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==
21 Jun 2025

DPR: Putusan MK Soal Sekolah Swasta Gratis Akan Diatur dalam RUU Sisdiknas

Lk
Font size:
12px
30px
Print

Jakarta, detikline.comWakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayanti, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pendidikan gratis untuk sekolah swasta pada jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP) akan dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang tengah dibahas oleh DPR bersama pemerintah.

Keputusan MK bahwa pendidikan dasar, baik SD maupun SMP, harus gratis termasuk untuk sekolah swasta sudah bersifat final dan mengikat. Karena itu, kita harus segera mengatur implementasinya di dalam RUU Sisdiknas maupun peraturan turunan lainnya,” ujar Esti dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/6/2025).

ads banner

Esti menekankan bahwa kebijakan tersebut harus dirancang secara matang, terutama dalam aspek penganggaran dan pengaturan teknis, agar pelaksanaan putusan MK bisa berjalan efektif dan tepat sasaran.

“Putusan MK tidak hanya menyatakan SD dan SMP gratis di semua jenis sekolah, tetapi juga harus mengikuti standar pendidikan nasional, pengawasan, serta kurikulum yang berlaku,” imbuhnya.

📊 Implementasi Butuh Waktu dan Anggaran

Meski mendukung penuh putusan MK, Esti menjelaskan bahwa kebijakan sekolah gratis belum bisa diterapkan dalam waktu dekat karena belum adanya alokasi anggaran di tahun 2025. Namun, ia memastikan bahwa pembahasan intensif akan segera dilakukan agar program ini bisa dilaksanakan mulai tahun ajaran 2026.

“Tahun anggaran 2025 belum mengalokasikan dana untuk program ini, jadi pelaksanaannya realistis dimulai pada 2026,” kata Esti.

Komisi X DPR juga akan segera memanggil Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk membahas langkah-langkah konkret dalam menyusun aturan turunan dari putusan MK.

💰 Estimasi Anggaran dan Potensi Realisasi

Berdasarkan estimasi awal, Esti menyebut bahwa untuk melaksanakan sekolah gratis secara nasional bagi siswa SD dan SMP, diperlukan anggaran sekitar Rp132 triliun.

“Jika bantuan untuk siswa SD sekitar Rp300 ribu per bulan dan SMP Rp500 ribu, maka untuk 20 juta siswa SD dan 10 juta siswa SMP, anggarannya berkisar Rp132 triliun. Dengan realokasi anggaran nasional, ini sangat mungkin direalisasikan,” jelasnya.

Esti juga menegaskan bahwa dana tersebut akan mencakup tidak hanya biaya pendidikan, tetapi juga gaji guru non-ASN, baik di sekolah negeri maupun swasta yang mengikuti program sekolah gratis.

“Tidak boleh ada lagi pungutan di sekolah, kecuali dalam bentuk kontribusi sukarela masyarakat melalui skema gotong royong pendidikan yang diatur secara khusus,” tambahnya.

⚖️ Putusan MK Tegaskan Keadilan dalam Pendidikan

Putusan MK yang dimaksud mengubah makna dari Pasal 34 Ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. MK menegaskan bahwa wajib belajar minimal pada pendidikan dasar harus diselenggarakan tanpa biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta yang mendapat dukungan dari pemerintah.

Meski demikian, MK tidak melarang sekolah swasta yang menawarkan kurikulum tambahan atau tidak menerima bantuan dari pemerintah untuk tetap memungut biaya pendidikan.

“Intinya, negara hadir memastikan bahwa semua anak Indonesia mendapat akses pendidikan dasar yang adil dan setara, termasuk di sekolah swasta yang menerima dukungan negara,” tutup Esti. Rill/Lk

Reaksi:
ads banner

0Comments

Silahkan berkomentar dengan sopan