Jakarta, detikline.com - Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah resmi mencegah Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan sejak tanggal 19 Juni 2025 dan berlaku selama enam bulan ke depan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulis pada Jumat (27/6).
Menurut Harli, langkah ini diambil dalam rangka memperlancar proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan pada periode 2019–2022.
Iya, sejak 19 Juni 2025, untuk 6 bulan ke depan. Alasannya, untuk memperlancar proses penyidikan," jelas Harli.
Sebelumnya, Nadiem telah diperiksa oleh penyidik pada Senin (23/6). Harli menyebut, meskipun pemeriksaan telah dilakukan, masih terdapat sejumlah data dan informasi yang perlu digali lebih lanjut.
"Kalau melihat dari beberapa pertanyaan-pertanyaan itu, masih perlu lagi digali. Karena menyangkut masalah pengadaan ini tidak sederhana, anggarannya cukup signifikan," ujar Harli.
Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini belum dijadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Nadiem, karena penyidik masih mempelajari hasil pemeriksaan awal.
"Penyidik akan mempelajari dulu hasil keterangan yang sudah diberikan. Tapi saya kira memang masih ada hal-hal yang harus digali dari yang bersangkutan," tambahnya.
Kejaksaan Agung terus mendalami perkara ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan transparansi dalam pengelolaan anggaran negara, khususnya di sektor pendidikan. Rill/Lala
0Comments
Silahkan berkomentar dengan sopan