GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==
11 Jun 2025

Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan Menurut KUHAP

Lk
Font size:
12px
30px
Print

Penulis: Gatot. S

ads banner

Jakarta, detikline.com - Banyak orang yang terlibat dalam masalah hukum, khususnya perkara pidana, sering kali tidak memahami istilah-istilah yang muncul dalam proses hukum, terutama ketika mereka menerima panggilan pemeriksaan dari polisi, jaksa, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dikutip dari doktorhukum.com, salah satu istilah yang sering membingungkan adalah “penyelidikan” dan “penyidikan”. Meskipun terdengar mirip dan sama-sama berasal dari kata dasar sidik, yang berarti memeriksa atau meneliti, kedua istilah ini memiliki perbedaan makna dan fungsi dalam hukum pidana, sebagaimana diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).

1. Penyelidikan

Menurut Pasal 1 angka 5 KUHAP, penyelidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Tujuannya adalah untuk menentukan apakah peristiwa tersebut dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.

Penyelidikan biasanya dilakukan berdasarkan:

Informasi atau laporan yang diterima atau diketahui langsung oleh penyelidik/penyidik, Laporan polisi, Berita acara pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP).

Penyelidikan bukanlah proses yang berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian awal dari fungsi penyidikan. Tahap ini berfungsi sebagai permulaan dalam mencari tahu ada atau tidaknya tindak pidana dalam suatu peristiwa.

2. Penyidikan

Sementara itu, berdasarkan Pasal 1 angka 2 KUHAP, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti, guna membuat terang suatu tindak pidana serta menemukan tersangkanya.

Penyidikan dilakukan setelah hasil penyelidikan menunjukkan bahwa memang terjadi tindak pidana. Fokus utama dalam penyidikan adalah pembuktian, yakni mengumpulkan bukti hukum yang dapat menguatkan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi, serta mengidentifikasi pelakunya. Rill/Red

Reaksi:
ads banner

0Comments

Silahkan berkomentar dengan sopan