Kotabaru, detikline.com - Polsek Pamukan Utara, ungkap pencurian Buah Sawit milik dari PT. Minamas, Kotabaru Kalimantan Selatan, Rabu (11/9...
Kotabaru, detikline.com - Polsek Pamukan Utara, ungkap pencurian Buah Sawit milik dari PT. Minamas, Kotabaru Kalimantan Selatan, Rabu (11/9-24).
Ketika pelapor, Indra Tantaluma (Asisten Divisi III Bebunga Estate), bersama anggota Polsek dan tim keamanan perusahaan.
Melaksanakan Patroli rutin sekitar pukul 23.00 WITA. Saat berada di Blok CD9, sedang berpapasan sebuah mobil pick up yang bermuatan tandan buah segar (TBS) sawit yang melaju dengan kecepatan tinggi diberi tanda supaya berhenti.
Mereka menolak saat diberi isyarat berhenti, namun tetap melaju dengan kencangnya.
Kemudian melihat anggota Polsek Pamukan Selatan, AIPTU Supiani segera memerintahkan tim untuk mengejar Mobil itu. Selang 30 menit kemudian pengejaran berhasil.
Mobil dihentikan dan dilakukan Interogasi. Akhirnya tersangka mengakui perbuatannya.
Akibatnya PT. Minamas mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp. 5.290.000.
Anggota Polsek Pamukan Selatan yang telah melaksanakan Patroli, Para tersangka langsung diserahkan ke Polsek Pamukan Utara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Penangkapan tersebut, polisi juga menyita beberapa barang bukti, termasuk 2.300 kilogram buah sawit, satu Unit Mobil Pick up hitam Gran Max yang bernomor Polisi DA 8789 HI, serta beberapa alat panen seperti tojok sawit, gancu, kapak, dan angkong.
Adapun Indentitas Pelaku yang berinisial diantaranya, AD (26), warga Desa Lintang Jaya, Kecamatan Pamukan Utara, dan M (36) warga Desa Binturung, Kecamatan Pamukan Utara, sedangkan berinisial A (36), juga warga Desa Binturung, Kecamatan Pamukan Utara ditambah Z (47), warga Desa Binturung, Kecamatan Pamukan Utara.
Terkait adanya Pencurian Buah Sawit milik dari PT Minamas Pamukan Utara, Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K. yang melalui Kapolsek Pamukan Utara IPTU Charles Panggabean, "Keempat pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 4 KUHP tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Maka dengan ini diancam dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun" Tegas IPTU Charles, dari Kapolsek Pamukan Utara Kotabaru. (Run)