Nias Selatan, detikline.com - Surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan Restoratif, Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan No...
Nias Selatan, detikline.com - Surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan Restoratif, Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Nomor : Print- 902/L.2.30/Eoh.2/08/2024
Kronologis perkara 351 KUHP yakni, bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 16.30 Wib ketika tersangka Hasanema Daya Alias Ama Martin hendak meletakan buah kelapa hasil dari kebunnya di pinggir jalan Desa Hilimagari Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan tepatnya di kebun Isofu, secara tiba tiba saksi korban Tiasa Harita Alias Ama Apos datang dari arah belakang tersangka dengan menggunakan sepeda motor dan menggegas sepeda motor yang dikendarainya namun tersangka tidak menghiraukannya.
Tersangka meletakkan buah kelapa tersebut, lalu saksi korban berkata kepada tersangka "eh apa kau" kemudian tersangka menjawab "emangnya kenapa? Kenapa abang sampai ngegas ngegas sepeda motormu di belakang saya"
Setelah itu saksi korban tergesa gesa mencagakkan sepeda motor yang dikendarainya untuk menghampiri tersangka namun sepeda motor miliknya tersebut terjatuh.
Selanjutnya tersangka yang merasa emosi datang menghampiri saksi korban langsung meninju pipi sebelah kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan tersangka.
Tidak lama kemudian kemudian saksi Elwin Lawuna Alias Ama Ichel dan saksi seniman Laia alian Ina Ichel yang sedang melintas di tempat kejadian tersebut datang memisahkan tersangka dan saksi korban sambil berkata kepada tersangka "udahlah cukuplah itu bang toh juga dia gak dibalas pukulan abang"
Akibat perbuatan tersangka, saksi korban Tiasa Harita Alias Ama Apos mengalami luka memar pada pipi kiri dengan panjang 4 cm dan lebar 8 cm sebagaimana Visum er Repertum Nomor : 202/VER/KL-G/2024 tanggal 27 April 2024
Ancaman hukum yang melanggar pasal 351 KUHPidana yakni : Ayat (1) Penganiayaan diancam dengan Pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Penyelesaian perkara berdasarkan keadilan Restoratif, perkara ditutup demi hukum karena telah ada penyelesaian perkara di luar pengadilan sebagaimana di atur dalam Pasal 3 Ayat (2) huruf e Pajak Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif .
Surat perintah untuk memfasilitasi perdamaian berdasarkan proses keadilan Restoratif Justice (RJ-1) nomor : Print - 868/L.2.30/Eoh.2/08/2024 tanggal 13 Agustus 2024
Surat penunjukan penuntut umum untuk penyelesaian perkara tindak pidana (P-16A) nomor : Print-869/L.2.30/Eoh.2/08/2024.
Kesepakatan perdamaian tanggal 13 Agustus 2024 tanpa disertai pemenuhan kewajiban tertentu, laporan penuntut umum kepada kejaksaan negeri nias selatan, berita acara kesepakatan perdamaian tanggal 13 agustus 2024, nota pendapat tanggal 13 agustus 2024.
Surat persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : R-758/L.2/Eoh.1/08/2024 tanggal 27 Agustus 2024
Pada Kesempatan itu Kasi Pidum Kejaksaan Nias Selatan oleh Juni Kristian Telaumbanua, S.H., M.H menegaskan, tujuan utama restorative justice adalah mengembalikan kondisi hubungan antara kedua belah pihak seperti semula berasaskan keadilan. Artinya melalui keadilan restoratif ini, kejari berupaya memberikan rasa keadilan terhadap kedua pihak.
Lanjutnya, melalui restorative justice ini, kami berharap masyarakat bisa merumuskan bila terjadi sebuah permasalahan, bisa diselesaikan secara kekeluargaan di luar sistem peradilan, berasaskan rasa keadilan.
"Namun juga harus ditekankan, bahwa untuk bisa mendapatkan Restorative Justice ini tetap ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, dengan Restorative Justice (RJ) ini hanya sekali seumur hidup di lakukan kepada tersangka," tandas Juni Kristian Telaumbanua. (Korwil/Baene)