Nias Selatan, detikline.com - Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H melalui Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, S.H., M.H didampingi Kasi Pidum Juni Kristian Telaumbanua, S.H., M.H,
Kejaksaan Negeri Nias Selatan melaksanakan Konferensi Pers terkait penghentian penuntutan terhadap tersangka Samosikha Buulolo alias Ama Kiri, yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, melalui pendekatan Keadilan Restoratif (RJ).
Upaya perdamaian ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Nomor: PRINT-710/L.2.30/Eoh.2/07/2024 tanggal 19 Juli 2024. Kedua belah pihak sepakat agar perkara tersebut dihentikan tanpa syarat.
Penghentian perkara ini adalah berdasarkan kesepakatan damai yang telah dicapai pada Jumat (19/07/2024), di mana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nias Selatan memfasilitasi upaya perdamaian antara tersangka Samosikha Buulolo alias Ama Kiri dan korban Anolosa Nehe alias Ama Segar.
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nias Selatan secara berjenjang melakukan ekspos pengusulan penghentian perkara bersama Aspidum dan Kajati Sumut pada Rabu (17/07/2024).
Selanjutnya, pada Kamis (18/07/2024), mereka mengikuti ekspos usulan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan RJ bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI. Hasilnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui penghentian penuntutan perkara tersebut berdasarkan RJ.
Persetujuan ini dituangkan dalam Surat Persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: R-620/L.2/Eoh.1/07/2024 tanggal 19 Juli 2024. Pertimbangan utama dalam penyelesaian perkara ini adalah bahwa pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah 5 tahun, kerugian tidak melebihi 2,5 juta, dan adanya perdamaian antara pelaku dan korban, di mana korban telah memaafkan perbuatan pelaku.
Atas dasar persetujuan JAMPIDUM, Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan mengeluarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor: PRINT-710/L.2.30/Eoh.2/07/2024 tanggal 19 Juli 2024 untuk menyelesaikan perkara tersebut dengan pendekatan RJ atas nama tersangka Samosikha Buulolo alias Ama Kiri dan Surat Perintah Pengeluaran dari Tahanan Nomor: PRINT-709/L.2.30/Eoh.2/07/2024 tanggal 19 Juli 2024 juga dikeluarkan agar tersangka dikeluarkan dari Rumah Tahanan (RUTAN) pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.(Korwil/Baene)
0Comments
Silahkan berkomentar dengan sopan