Tanjungpinang, detikline.com - Tersandung kasus hukum terkait pemalsuan surat tanah, PJ Wali Kota Tanjungpinang Hasan S.Sos akhirnya mendap...
Tanjungpinang, detikline.com - Tersandung kasus hukum terkait pemalsuan surat tanah, PJ Wali Kota Tanjungpinang Hasan S.Sos akhirnya mendapat surat sakti dari Mentri Dalam Negeri, Jumat (24/5/24).
Medagri menerbitkan keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100. 2.1.3 - 1125 tahun 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat Walikota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam SK tersebut disebutkan jika Mendagri Tito Karnavian mengangkat Andri Rizal yang saat ini menjabat sebagai asisten III administrasi umum sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kepri sebagai Pj Walikota Tanjungpinang.
Plh Kepala pusat penerangan (Kapuspen) Kemendagri Aang Witarsa mengatakan, pengangkata Andri Rizal Sebagai Pj Walikota Tanjungpinang karena Pj Walikota saat ini Hasan sedang tersandung kasus hukum.
"Sehingga Pj Walikota Tanjungpinang diisi Pj yang baru di karenakan PJ yang lama tersandung kasus," ungkapnya dalam keterangan tertulis.
Aang juga menambahkan, sejauh ini SK tersebut sudah diserahkan Kemendagri kepada Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau dan sudah di terima oleh provinsi Kepri pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sebut Aang. HBT73