Jakarta, detikline.com - Caleg DPR RI Dapil Banten I Tia Rahmania dilaporkan rekan separtainya Bonnie Triyana ke Bawaslu atas dugaan pengge...
Jakarta, detikline.com - Caleg DPR RI Dapil Banten I Tia Rahmania dilaporkan rekan separtainya Bonnie Triyana ke Bawaslu atas dugaan penggelembungan suara.
Dugaan tersebut dilayangkan Bonnie dengan laporan dugaan pelanggaran pemilu dengan register 005/REG/LP/PL/PROV/11.00/IV/2024 tanggal 03 April 2024.
Tim data pelapor Enday Hidayat mengatakan, dalam sidang ini pihaknya melaporkan adanya penggelembungan suara salah satu caleg DPR RI atas nama Tia Rahmania.
Selain Tia, pihaknya juga melaporkan 13 PPK di Lebak dan Pandeglang yang diduga terlibat dalam dugaan penggelembungan suara ini.
“Terlapor Tia Rahmania, PPK di Lebak Pandeglang. Yang dilaporkan 8 PPK di Lebak dan 5 PPK di Pandeglang,” jelas Enday di Kantor Bawaslu Banten, pada Rabu 24 April 2024.
Pihaknya pun mengaku sudah mengantongi berupa dugaan adanya pemindahan suara partai dan hilangnya suara Caleg Bonnie Triyana.
“Terkait temuan kita terjadinya penggelembungan suara, pemindahan suara partai, dan hilangnya suara Bonnie Triyana. Ada sekitar 400-an suara yang kita laporkan ke Bawaslu Banten,” terang Enday.
Diketahui pada kontestasi Pileg Pemilu 2024, Tia Rahmania menjadi pemenang dengan suara terbanyak di partainya yakni 37.359 suara.
Perolehan suara tersebut sangatlah tipis dengan yang diraih oleh Caleg Bonnie Triyana yang memperoleh suara sebanyak 36.516.
Di kesempatan yang berbeda, Ketua Pemenangan Tia Rahmania, Adi Firman mengatakan, bahwa laporan yang dilayangkan pihak Bonnie Triyana hanyalah bentuk kekesalan semata.
“Namanya orang kalah, ya wajarlah kalo tidak terima, yang jelas dalam pemilu 2024 kemarin, kita bermain fair, dan semua proses penghitungan dilakukan terbuka disetiap pleno di setiap tingkatan,” ungkapnya. Rill/Red