Reporter : Budi Utomo Oku, detikline.com - Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Peninjauan ...
Reporter : Budi Utomo
Oku, detikline.com - Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Peninjauan Polres Oku, pada hari Rabu 06/03/2024 akhirnya terungkap. Minggu 24/03/2024.
Setelah Unit Reskrim Polsek Peninjauan mendapat informasi para pelaku pencurian masing - masing bernama Sawaludin (41), Debi Lindra Pratama (31) dan Aj (16) akhirnya berhasil ditangkap, sedangkan inisial AN dan DV masuk daftar pencari orang atau DPO.
Berdasarkan keterangan pelapor Ahmadi (45) dari penyidikan polisi mengatakan, pada hari Rabu 06/03/2024 sekira pukul 10.00 wib, Ahmadi bersama keluarga korban mengangkut barang milik korban bernama Muzili atas perintah korban.
"Kemudian Ahmadi menanyakan kepada saudara Nazirin selaku kepala dusun bahwa barang milik korban didalam rumah banyak yang hilang namun kepala dusun tidak mengetahui kejadian tersebut," ungkap jajaran Polsek Peninjauan.
Mengingat kejadian ini tidak ada penyelesaian di desa akhirnya pelapor melaporkan kasus ini ke Polsek Peninjauan untuk di proses secara hukum
Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah).
Kapolres Oku AKBP Imam Zamroni,S.I.K.MH melalui Kapolsek Peninjauan Iptu Yulia Fitri Yanti,S.Sos.M.Si didampingi Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon mengatakan, dari 5 tersangka kasus pencurian ini 3 tersangka dan barang bukti berhasil diamankan.
"3 orang berhasil kita amankan," ujar Iptu Yulia.
"Kedua tersangka Inisial AN dan DV yang menjadi DPO agar segera menyerahkan diri kepada Polisi, dari hasil penyelidikan para tersangka di jerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP Jo pasal 55 KUHP," tukas Iptu Yulia.