Nias Selatan, detikline.com - Kuasa hukum korban Irvan Harita/Arman Harita, Tardin Kasman Laia, SH, saat di konfirmasi mengatakan, bahwa ka...
Nias Selatan, detikline.com - Kuasa hukum korban Irvan Harita/Arman Harita, Tardin Kasman Laia, SH, saat di konfirmasi mengatakan, bahwa kasus pengeroyokan yang terjadi di depan SMA Negeri 2 Toma pada tanggal 24 Juni 2023 yang lalu.
Telah dilaporkan oleh orang tua (ayah) korban Arman Harita alias pada pihak Kepolisian di Polres Nias Selatan dengan LP/B/133/VII/2023/SPKT/Polres Nias Selatan/Polda Sumatera Utara, pada tanggal 24 Juni Tahun 2023 dengan pasal 170 KUHP Juncto 351.
Dalam peristiwa tersebut pelaku yang diduga berjumlah 7 orang yakni ;
- Inisial AS.F (16 tahun)
- Inisial TB (17 tahun)
- Inisial DDF David (15 tahun)
- Inisial PB (42 tahun)
- Inisial BB (19 tahun)
- Inisial LAZ (19 tahun) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka
- Inisial FB (16 tahun) yang telah ditetapkan sebagai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) oleh penyidik Polres Nias Selatan.
Namun seiring dengan berjalannya proses hukum atas peristiwa tersebut salah satu orang dari pelaku yakni Inisial LAZ tidak menghadiri beberapa panggilan dari pihak Penyidik Polres Nias Selatan, bahwa pelaku tersebut sudah tidak berada di lokasi rumahnya.
Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang sampaikan penyidik tertanggal 25 Agustus 2023 tersangka hanya dikenakan wajib Lapor 2 kali dalam seminggu.
Sehingga Kuasa Hukum korban berkenan dan kecewa terhadap penyidik Polres Nias Selatan, yang seharusnya sudah memenuhi unsur tersingkir para tersangka, dan dikhawatirkan tersangka yang lain akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan diduga ada upaya melakukan perbuatan yang sama terhadap korban.
Sehubungan dengan referensi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tersebut telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran tindak pidana "Secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau pemahaman dan / atau kekerasan terhadap Anak".
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 ke-1 KUHPidana dan/atau pasal 76C dan/atau pasal 80 ayat 1 UU NO 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Karena sampai sekarang para tersangka belum dilakukan terpencil oleh Penyidik Polres Nias Selatan sehingga diduga para pelaku tindak pidana ini dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan diduga kembali kejahatan yg sama.
Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi penyidik untuk tidak melakukan tindakan terasing kepada para tersangka dan Anak Berhadapan Hukum (ABH).
"Bila tidak dilakukan tindakan khusus kepada para tersangka dan Anak Berhadapan Hukum (ABH) akan kita lakukan upaya hukum yang lebih serius lagi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," jelas Tardin.
Tardin juga memohon kepada penyidik Polres Nias Selatan yang menangani kasus pengeroyokan ini agar para tersangka dan para Anak Berhadapan Hukum (ABH) ini segera dilakukan penahanan sehingga penerapan hukum di negeri ini berjalan adil dan tidak memandang bulu kepada siapapun.
Awak media detikline.com konfirmasi kepada penyidik PPA Polres Nias Selatan terkait dengan Pasal 170 KUHP Juncto 351 yang di duga pelakunya 7 orang tersebut, penyidik PPA Polres Nias Selatan menyampaikan kepada awak media detikline.com status mereka yang 7orang sudah ditetapkan sebagai Tersangka. (Felirman Baene)