Way Kanan, detikline.com - Undang-Undang Desa, khususnya di Pasal 66 disebutkan, bahwa selain memperoleh Penghasilan Tetap (Siltap) dan tun...
Way Kanan, detikline.com - Undang-Undang Desa, khususnya di Pasal 66 disebutkan, bahwa selain memperoleh Penghasilan Tetap (Siltap) dan tunjangan lain yang bersumber dari APBDes, Kepala Desa dan juga Perangkat Desa pun berhak memperoleh jaminan kesehatan dan juga dapat memperoleh penerimaan lainnya yang sah.
Namun sangat disayangkan anggaran jaminan sosial Kepala Kampung (BPJS Kepala Kampung) Kampung Argomulyo Kecamatan Banjit yang telah dianggarkan melalui Dana Desa Tahap I Tahun 2023 diduga disinyalir tidak jelas kemana.
Hal tersebut diketahui dari laporan realisasi Dana Desa Kampung Argomulyo. Yang telah merealisasikan Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Jaminan Sosial Kepala Desa (BPJS Kepala Kampung).
Dari penelusuran team jurnalis dilapangan didapat informasi bahwasannya pada saat itu Pemerintahan Kampung Argomulyo dipimpin oleh Pj Kepala Kampung, Gunawan, S.H yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, yang tentunya jaminan sosial telah dibayar sebagaimana jabatannya sebelumnya selaku PNS.
Menjadi pertanyaan publik kemana realisasi anggaran penyediaan jaminan sosial bagi kepala kampung mengingat Kepala kampung Devinitip belum dilantik bahkan masih dalam proses pemilihan. Mungkinkah calon kepala kampung telah dibiayai oleh dana desa jaminan sosialnya.
Saat dikomfirmasi pada Rabu 16 Agustus 2022 Gunawan, S.H selaku Pj Kepala Kampung saat itu terlihat bingung untuk menjelaskan. Ia hanya menjawab anggaran itu sudah dibayarkan ke pihak BPJS. Namun saat ditanya apakah untuk BPJS Pj Kepala Kampung atau BPJS Kakamp Depinitip saat ini, yang saat itu masih menjadi calon kepala kampung, ia tidak menjawab.
"Itu sudah dibayarkan ke BPJS. Untuk siapa saya kurang paham", jelas Gunawan.
Hingga patut diduga anggaran jaminan sosial bagi kepala desa / kampung tidak jelas kemana.
Lebih lanjut Gunawan, S.H saat disinggung tentang anggaran Pemberdayaan Masyarakat Desa Peningkatan kapasitas kepala Desa/ Kampung (Pelatihan Kepala Kampung), Gunawan menjelaskan anggaran tersebut untuk Penyuluhan Hukum dari Kejari Way Kanan.
"Pelatihan kepala kampung tidak ada, anggaran itu untuk penyuluhan hukum dari Kejaksaan Negeri Way Kanan", ungkapnya. (Deta Suryana/MOI)