Way Kanan, detikline.com - Laporan informasi dugaan pungutan liar dan penipuan atas nama program PTSL tahun 2021 di Kelurahan Pasar Banjit...
Way Kanan, detikline.com - Laporan informasi dugaan pungutan liar dan penipuan atas nama program PTSL tahun 2021 di Kelurahan Pasar Banjit, Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, yang telah dilaporkan masyarakat Kecamatan Banjit (Aliansi Jurnalis Banjit Bersatu-Red) pada 14 April 2023 di Inspektorat Provinsi Lampung cq Team Saber Pungli Polda Lampung telah memasuki babak baru. Kamis (27/7/2023).
Dari informasi yang dihimpun jurnalis media ini beberapa waktu lalu. Bahwasannya laporan tersebut telah dilimpahkan oleh Inspektorat Propinsi Lampung kepada Inspektorat Kabupaten Way Kanan.
Bertempat di Kantor Kelurahan Pasar Banjit lebih dari 40 masyarakat Kelurahan Pasar Banjit terpantau telah dimintai keterangan lebih lanjut oleh team Riksus Inspektorat Kabupaten Way Kanan.
Saat dikonfirmasi, Leza dan beberapa masyarakat lainnya menyampaikan bahwsannya mereka dimintai keterangan terkait kebenaran adanya dugaan pungutan biaya pembuatan sertifikat tersebut yang hingga hari ini, belum juga ada titik terang.
"Ia kami dimintai keterangan tentang kebenaran hal tersebut, dan telah kita jelaskan apa adanya bahwasanya memang benar kita dimintai sejumlah uang berpariasi untuk pengurusan sertifikat oleh salah satu kepala lingkungan," jelasnya Leza.
Ditempat yang sama, Siti Handayani mengatakan, berharap program ini segera diselesaikan.
"Harapan kami program ini segera diselesaikan selambat lambatnya akhir 2023," ungkap Siti Handayani, senada ibu ibu yang lain dengan harapan yang sama.
Sampai berakhirnya kegiatan, Tim Inspektorat Kabupaten Way Kanan yang melakukan pemeriksaan belum dapat dikonfirmasi. (Deta Suryana)