Jakarta, detikline.com - Pelarangan pembuangan sampah di mobil sampah DKI di wilayah Perumahan Cengkareng Indah, Kapuk, Jakarta Barat, yang...
Jakarta, detikline.com - Pelarangan pembuangan sampah di mobil sampah DKI di wilayah Perumahan Cengkareng Indah, Kapuk, Jakarta Barat, yang dilakukan oleh seorang RW, menuai banyak kecaman dari para RT setempat, terutama RT 05, 09, dan 11.
Pasalnya, pelarangan pembuangan sampah tersebut, lantaran para RT tidak membayar kontribusi kepada Ketua RW.014.
Gambar Ilustrasi |
Menurut Ketua RT. 11, Alex mengatakan, ada beberapa RT yang tidak sanggup membayar kontribusi yang dimintai oleh Ketua RW.14, lantaran kontribusi yang diminta terlalu besar dan memberatkan.
"Saya diminta membayar kontribusi sebesar Rp.5jt per bulan. Jelas saya tidak sanggup, karena kami juga sudah membayar satpam sendiri, petugas kebersihan dan petugas pengangkut sampah, itu semua sudah habislah, minus kami," tegas Alex, saat dikonfirmasi, Sabtu (8/7/2023).
Meski kata Alex, kontribusi yang dimintai bervariasi, setiap RTnya.
"Ada yang Rp.3,5 juta, dan Rp.4 juta juga," pungkasnya.
Sementara kata Alex, beberapa RT yang lain diperlakukan istimewa, dengan membayar kontribusi sebesar Rp.200 ribu per bulan.
Alex menegaskan, ia bukan tidak mau membayar, namun jika nilai 5 juta per bulan, maka akan minus dalam pemakaian uang kas RT.
"Yah, saya sanggup bayar, tapi hanya Rp.2 juta saja," cetusnya.
"Apalagi kami sudah mengajukan kepada pihak Dinas terkait untuk pengadaan mobil sampah DKI. Dan mobil sampah yang baru saat ini sudah ada, khusus RT 5,6,9 dan 11," jelasnya.
Hal senada disampaikan oleh Sekretaris RT.005/RW.014 Indra. Ia membenarkan adanya larangan pembuangan sampah ke mobil sampah DKI, karena tidak membayar kontribusi.
Indra juga menambahkan, bahwa tidak ada dalam Pergub diatur terkait hal itu. Namun, ia memahami jika memang RW ada kebutuhan untuk keperluan kas RW.
"Yah, pada dasarnya kami siap membantu, tapi dengan nilai yang sesuai kemampuan kami," papar Indra.
Sebelumnya, sejak bulan Januari lalu, para RT di wilayah Perumahan Cengkareng Indah, Kapuk, Jakarta Barat ini, dilarang membuang sampah di mobil sampah DKI, lantaran tidak membayar kontribusi kepada Ketua RWnya.
Sementara Ketua RW.014, saat dikonfirmasi melalui Whatsaap, mengatakan, sampah sudah terangkut semua. Terkait tanggapan kontribusi yang dimintai kepada para RT, Ketua RW.014 belum merespon. *Lk