Pemasangan Iklan dan Promosi Produk


POLITIK HUKUM$type=carousel

Kapolres Kapuas Hulu Gelar Press Release Kasus TPPO, Ini Yang Disampaikan

Kapuan Hulu, detikline.com - Polres Kapuas Hulu Polda Kalbar menggelar kegiatan Press Release mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Or...

Kapuan Hulu, detikline.com - Polres Kapuas Hulu Polda Kalbar menggelar kegiatan Press Release mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), perdagangan manusia dengan berkedok sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dilaksanakan di Besment Mapolres Kapuas Hulu, Rabu sore (7/6/2023) .

Dua orang yang diduga sebagai pelaku TPPO tersebut telah diamankan di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, di Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu.

Kapolres Kapuas Hulu AKBP Perancis Yohanes Siregar, SIK, mengatakan bahwa dalam kasus tersebut pelayaran berhasil menangkap dua orang yang berinisial RE serta SB dan diamankan di Mapolres Kapuas Hulu.

“Kedua tugas berperan untuk menyediakan penginapan atau rumah, dan transportasi untuk para PMI atau TKI yang ingin berangkat ke Malaysia,” kata Kapolres Kapuas Hulu saat peluncuran Siaran Pers pada Rabu sore (7/6/2023).

Selanjutnya, Kapolres mengatakan untuk korban yang diamankan tersebut sebanyak sembilan orang dewasa dan tiga anak. Kebanyakan korban perdagangan orang ini berasal dari Makassar dan Jawa Timur.

“Korban ini menyampaikan bahwa mereka akan diberangkatkan ke Malaysia sebagai pekerja kasar di perkebunan sawit. Korban ini tidak tahu berapa gaji yang akan diterima dan tidak tahu juga berapa lama mereka bekerja di sana,” ujar Kapolres.

Kapolres menjelaskan juga membongkar sindikat kasus perdagangan orang di Badau dengan asal korban yang berbeda yakni dari Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan tujuan sama yakni ke Malaysia.

“Total korban berjumlah 17 orang dewasa dan tiga anak-anak,” terang Kapolres.

Kapolres menyatakan, yang sudah dan akan melaksanakan kegiatan ini untuk menghentikannya. Karena kegiatan ini sudah dalam pantauan permintaan.

Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat di perbatasan, terutama untuk jalur yang tidak resmi, agar mengkomunikasikannya dengan permintaan, dimana apabila melihat masyarakat yang memang orang daerah tersebut supaya diinformasikan.

Untuk pelaku, kata Kapolres, dijerat pasal 69 UU RI No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

“Kita juga akan dalami juga asal korban ini baik dari Makassar maupun Jawa Timur,” ujarnya.

Untuk korban ini, sambung Kapolres, diminta akan mengembalikannya ke daerah asalnya masing-masing atau nanti disalurkan ke penyalur kerja resmi. (Rizki Putra Ananda)

Name

Agama,11,Anugerah PWI,15,Artikel,20,Artikel dan Opini,2,Berita Artis,58,Berita Cuaca,11,Berita Daerah,778,BERITA DUKA,27,Berita Informasi,22,Berita Kebakaran,32,Berita Olahraga,64,Berita Sanggahan,1,Berita Tehnologi,2,Bisnis,6,EDITORIAL,2,EKONOMI,79,FASHION,6,Featured,22,Gaya Hidup,3,Gempa,8,Giat PWI,2,Giat Vaksin,23,Hikmah,1,Hukum,227,HUT RI 76,1,INDEX SAHAM EKONOMI,8,Indonesia Update,3,informasi Covid-19,27,Informasi Vaksin,6,Inspirasi,3,INTERNATIONAL,19,Jakarta Kini,63,Kasus Narkoba,14,Kebakaran,1,Kesehatan Gizi,10,Kesehatan Tubuh,19,Kesehatan Wajah,9,KRIMINAL,175,MITOS Atau FAKTA,2,Musik,4,NASIONAL,355,News,12,NKRI,1,Operasi Yustisi,1,ORGANISASI,1,Organisasi Wartawan,3,Partai,11,PENDIDIKAN,76,Perawatan Rambut,1,Perawatan Tubuh,5,Perihnya Hidup,1,Peristiwa,51,Politik,80,Politik Dan Hukum,176,Resep Makanan - Minuman,1,SOSIAL BUDAYA,341,Tehnologi,3,TNI POLRI,88,Tokoh Publik,4,TV LIVE,2,UNIK DAN LANGKA,2,Viral,22,Wisata Nusantara,26,
ltr
item
detikline: Kapolres Kapuas Hulu Gelar Press Release Kasus TPPO, Ini Yang Disampaikan
Kapolres Kapuas Hulu Gelar Press Release Kasus TPPO, Ini Yang Disampaikan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjllqnxoEVUiiwFJF4YMy6wte5kV7iQSo5K26-lZvgMBvJHDWROj-ZiaYPD4IMYeoQ4eBAVR_iKdxuXlrZD6e35VPF-c9A-PoKmFpkvXYyhYUB2osx8XTv2DyspL4VMB2CIf2wm7XE80y6edyPHUq-HjgfoSkD37fc4bOJ9shy-87LMsBErwrQGdhxb/s320/WhatsApp%20Image%202023-06-08%20at%2013.43.40.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjllqnxoEVUiiwFJF4YMy6wte5kV7iQSo5K26-lZvgMBvJHDWROj-ZiaYPD4IMYeoQ4eBAVR_iKdxuXlrZD6e35VPF-c9A-PoKmFpkvXYyhYUB2osx8XTv2DyspL4VMB2CIf2wm7XE80y6edyPHUq-HjgfoSkD37fc4bOJ9shy-87LMsBErwrQGdhxb/s72-c/WhatsApp%20Image%202023-06-08%20at%2013.43.40.jpeg
detikline
https://www.detikline.com/2023/06/kapuan-hulu-detikline.html
https://www.detikline.com/
https://www.detikline.com/
https://www.detikline.com/2023/06/kapuan-hulu-detikline.html
true
2574086507560378712
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy