Pemasangan Iklan dan Promosi Produk


POLITIK HUKUM$type=carousel

Kejari Nias Selatan Menerima Tersangka EZ dan Barang Bukti Diduga Melanggar Pasan 351 Ayat (1) KUHPidana

Nias Selatan, detikline.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Nias Selatan menerima penyerahan tersangka EZ dan Barang Bukti (BB) yang diduga me...

Nias Selatan, detikline.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Nias Selatan menerima penyerahan tersangka EZ dan Barang Bukti (BB) yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dari penyidik Polres Nias selatan melalui Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

Penyidik Polres Nias Selatan yang menyerahkan tersangka EZ yakni, Roy Wahyudi Hulu dan Yogi Siahaan  menyerahkan tersangka EZ beserta Barang Bukti (BB) kepada Jaksa Penuntut Umum dan yang menerima tersangka EZ dan barang bukti yakni, Sigit Gianluca Primanda, S.H dan Yafila Kania Irianto, S.H.

Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Dr. Rabani M. Halawa, S.H., MH menyampaikan melalui Kepala Seksi Intelijen Hironimus Tafonao, S.H., M.H "bahwa pada hari selasa tanggal 09 Mei 2023 dilakukan penyerahan tanggung jawab Terdakwa dan Barang Bukti (Tahap II) atas nama terdakwa inisial EZ dari penyidik Polres Nias Selatan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nias Selatan," ungkap Hironimus Tafonao.

Jaksa Penuntut Umum Kabupaten Nias Selatan melakukan pemeriksaan dan penelitian atas identitas tersangka, selanjutnya untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 (dua puluh) hari terhitung tanggal 9 Mei 2023 s.d 28 Mei 2023 dirumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk Dalam.

Dengan pertimbangan kepada tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP.

Selain itu, berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polres Nias Selatan diperoleh informasi atau keterangan bahwa selama proses penyidikan terdakwa tidak kooperatif, secara khusus dalam hal menyerahkan barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau berwarna silver kehitaman bergagang kayu dengan panjang lebih kurang 15 cm (lima belas sentimeter) dan terkesan terdakwa menyembunyikan barang bukti tersebut, sehingga penyidik menerbitkan Daftar Pencarian Barang (DPB) dalam berkas perkara terdakwa tersebut.

Selanjutnya setelah pelaksanaan penerimaan tersangka dan barang bukti, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nias Selatan menyerahkan Tembusan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan (T-7) kepada keluarga terdakwa inisial AG yakni anak kandung terdakwa sesuai dengan tanda terima pada buku ekspedisi.

Setelah AG menerima surat penahanan tersebut, AG anak terdakwa, diduga ada 2 orang oknum wanita yang mempengaruhi yang salah satunya merupakan ASN pada Pemkab Nias Selatan dengan inisal SH sehingga pada akhirnya inisial AG membuang tembusan Sura Perintah Penahanan (T-7) tersebut di halaman kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

Hironimus Tafonao, SH., MH menjelaskan kronologis kasus posisi perkara EZ yakni, bermula pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 sekira pukul 18.57 WIB, saksi korban SL sedang singgah di rumah Saksi SL.

Dan tiba-tiba terdakwa mendatangi saksi korban dan bertanya dengan nada mana bapakmu, kemudian saksi korban menjawab dengan nada di rumah, kemudian terdakwa berkata, 'bilang sama bapakmu bongkar pondasi itu yang mereka bikin kemarin'.

Lalu terdakwa pun pergi menuju rumahnya yang berjarak lebih kurang 5 meter dari rumah saksi SL, dan selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa kembali mendatangi saksi korban yang sedang berada di depan rumah saksi SL dengan membawa 1 (satu) bilah pisau berwarna silver kehitaman bergagang kayu dengan panjang lebih kurang 15 cm (lima belas sentimeter) dan berkata dengan nada “bongkar pondasi yang dibikin bapak mu, kalo gak kamu bongkar ku bunuh kamu”.

Kemudian terdakwa langsung mengayunkan pisau tersebut ke arah badan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, namun berhasil ditangkis oleh saksi korban menggunakan tangan kirinya.

Lalu saksi korban berusaha menyelamatkan diri dengan cara memutar badannya dan berlari masuk ke dalam rumah saksi SL, namun pada saat korban hendak berlari, terdakwa menghujamkan pisaunya ke arah terdakwa sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai punggung sebelah kiri atas saksi korban, lalu saksi korban masuk ke dalam rumah saksi SL.

Selanjutnya, saksi SL, SG, dan YL datang melerai dan menahan terdakwa agar tidak melanjutkan perbuatannya, akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami luka sayat pada punggung kiri atas dan luka sayat pada lengan kiri bawah, sesuai dengan hasil Visum et Repertum (VeR) terhadap korban inisial SL Nomor : 403/VER/KL-G/2022, tanggal 22 September 2022, Melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Terkait video yang beredar tentang penahanan terdakwa inisial EZ merupakan hasil rekaman yang dilakukan oleh oknum PNS Pemda Kabupaten Nias Selatan yang berinisial SH pada saat terdakwa akan dibawa ke Lapas Kelas III Teluk Dalam, dengan untuk menghalang-halangi petugas pengawal tahanan Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk membawa terdakwa di ke Lapas Kelas III Teluk Dalam.

Berkas perkara inisial EZ telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada Tanggal 10 Mei 2023. Selanjutnya Pengadilan Negeri Gunungsitoli akan mengeluarkan penetapan pelaksanaan Hari dan tanggal sidang untuk memeriksa berkas perkara dimaksud. (Felirman Baene)

Name

Agama,11,Anugerah PWI,15,Artikel,20,Artikel dan Opini,2,Berita Artis,58,Berita Cuaca,11,Berita Daerah,778,BERITA DUKA,27,Berita Informasi,22,Berita Kebakaran,32,Berita Olahraga,65,Berita Sanggahan,1,Berita Tehnologi,2,Bisnis,6,EDITORIAL,2,EKONOMI,79,FASHION,6,Featured,22,Gaya Hidup,3,Gempa,8,Giat PWI,2,Giat Vaksin,23,Hikmah,1,Hukum,228,HUT RI 76,1,INDEX SAHAM EKONOMI,8,Indonesia Update,3,informasi Covid-19,27,Informasi Vaksin,6,Inspirasi,3,INTERNATIONAL,19,Jakarta Kini,64,Kasus Narkoba,14,Kebakaran,1,Kesehatan Gizi,10,Kesehatan Tubuh,19,Kesehatan Wajah,9,KRIMINAL,175,MITOS Atau FAKTA,2,Musik,4,NASIONAL,355,News,12,NKRI,1,Operasi Yustisi,1,ORGANISASI,1,Organisasi Wartawan,3,Partai,11,PENDIDIKAN,76,Perawatan Rambut,1,Perawatan Tubuh,5,Perihnya Hidup,1,Peristiwa,51,Politik,82,Politik Dan Hukum,177,Resep Makanan - Minuman,1,SOSIAL BUDAYA,344,Tehnologi,3,TNI POLRI,92,Tokoh Publik,4,TV LIVE,2,UNIK DAN LANGKA,2,Viral,22,Wisata Nusantara,26,
ltr
item
detikline: Kejari Nias Selatan Menerima Tersangka EZ dan Barang Bukti Diduga Melanggar Pasan 351 Ayat (1) KUHPidana
Kejari Nias Selatan Menerima Tersangka EZ dan Barang Bukti Diduga Melanggar Pasan 351 Ayat (1) KUHPidana
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgyiq361jfkIqG2XCbBzWW9ThWP3tP0C5B8CWM4Vtcphrf5bN8vK51dCfVM3AyA9mksW9V440tXLh4qp1Pgx8NWTD5ixe_qeRbBskqV8JuW-XKi0yO0qogKQltNFv5rOl27nH1SM4aKrYJJmwiGGWntCmc5Lb33-B3MDS81qN6w9wa0IKklRb-Ia928/s320/WhatsApp%20Image%202023-05-13%20at%2018.53.44.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgyiq361jfkIqG2XCbBzWW9ThWP3tP0C5B8CWM4Vtcphrf5bN8vK51dCfVM3AyA9mksW9V440tXLh4qp1Pgx8NWTD5ixe_qeRbBskqV8JuW-XKi0yO0qogKQltNFv5rOl27nH1SM4aKrYJJmwiGGWntCmc5Lb33-B3MDS81qN6w9wa0IKklRb-Ia928/s72-c/WhatsApp%20Image%202023-05-13%20at%2018.53.44.jpeg
detikline
https://www.detikline.com/2023/05/kejari-nias-selatan-menerima-tersangka.html
https://www.detikline.com/
https://www.detikline.com/
https://www.detikline.com/2023/05/kejari-nias-selatan-menerima-tersangka.html
true
2574086507560378712
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy