Pemasangan Iklan dan Promosi Produk


POLITIK HUKUM$type=carousel

BKD Segel Reklame Jenis Billboard

Pontianak, detikline.com - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak melalui Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak menyisir se...

Pontianak, detikline.com - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak melalui Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak menyisir sejumlah reklame yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 90 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak reklame. 

Tim penertiban yang terdiri dari BKD dan Satpol PP Kota Pontianak menyegel sejumlah reklame di Jalan Gajah Mada, Martadinata, Prof M Yamin dan Tanjungpura. Berbagai jenis reklame mulai dari jenis billboard, neonbox hingga spanduk sunscreen ditertibkan oleh TPPD, Senin (22/5/2023).

Kepala BKD Kota Pontianak Amirullah menerangkan bahwa penertiban berupa penyegelan reklame ini merupakan kegiatan rutin pihaknya sesuai dengan tugas dan fungsi dalam melakukan pengawasan di lapangan. Pengawasan dengan penertiban ini berkaitan kesesuaian antara objek pajak yang dilaporkan dengan fakta di lapangan.

"Khususnya pajak reklame hari ini, kami rutin memeriksa sejumlah titik reklame. Pemeriksaan dilakukan dengan melihat kesesuaian antara objek pajak yang dilaporkan dalam Surat Setoran  Pajak (SSP) daerah dengan kondisi riil di lapangan. Jika tidak sesuai, maka kami tertibkan dengan menyegel reklame tersebut," ujarnya.

Dalam kesesuaian pembayaran pajak reklame, lanjut Amirullah, selain berkaitan dengan objek pajak yang dilaporkan, baik berupa dimensi atau ukuran reklame, jumlah hari tayang dan lainnya, hal yang juga ditekankannya adalah kesesuaian antara kerja sama pemasang reklame dengan pemilik atau vendor reklame yang menayangkannya dalam bentuk kontrak.

"Kami juga memeriksa kesesuaian antara kontrak dengan pajak yang disetorkan pada BKD Kota Pontianak," imbuhnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta seluruh tiang-tiang reklame wajib mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau sekarang dikenal dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Sebab ketentuan itu menjadi persyaratan saat pembayaran pajak reklame. Ia mengimbau kepada seluruh pemasang reklame untuk melakukan kontrak secara formil dengan pihak vendor atau pemilik titik reklame. Sehingga bisa diketahui berapa yang disetorkan pajak kepada pihak vendor.

"IMB atau PBG dan kontrak dijadikan persyaratan untuk pembayaran pajak reklame dan dimintakan pada saat pengajuan oleh Wajib Pajak Reklame," tutupnya. (Rizki Putra Ananda)

Name

Agama,11,Anugerah PWI,15,Artikel,20,Artikel dan Opini,2,Berita Artis,58,Berita Cuaca,11,Berita Daerah,778,BERITA DUKA,27,Berita Informasi,22,Berita Kebakaran,32,Berita Olahraga,65,Berita Sanggahan,1,Berita Tehnologi,2,Bisnis,6,EDITORIAL,2,EKONOMI,79,FASHION,6,Featured,22,Gaya Hidup,3,Gempa,8,Giat PWI,2,Giat Vaksin,23,Hikmah,1,Hukum,228,HUT RI 76,1,INDEX SAHAM EKONOMI,8,Indonesia Update,3,informasi Covid-19,27,Informasi Vaksin,6,Inspirasi,3,INTERNATIONAL,19,Jakarta Kini,64,Kasus Narkoba,14,Kebakaran,1,Kesehatan Gizi,10,Kesehatan Tubuh,19,Kesehatan Wajah,9,KRIMINAL,175,MITOS Atau FAKTA,2,Musik,4,NASIONAL,355,News,12,NKRI,1,Operasi Yustisi,1,ORGANISASI,1,Organisasi Wartawan,3,Partai,11,PENDIDIKAN,76,Perawatan Rambut,1,Perawatan Tubuh,5,Perihnya Hidup,1,Peristiwa,51,Politik,82,Politik Dan Hukum,176,Resep Makanan - Minuman,1,SOSIAL BUDAYA,344,Tehnologi,3,TNI POLRI,91,Tokoh Publik,4,TV LIVE,2,UNIK DAN LANGKA,2,Viral,22,Wisata Nusantara,26,
ltr
item
detikline: BKD Segel Reklame Jenis Billboard
BKD Segel Reklame Jenis Billboard
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjguuHOXXvRtjs0UjYyfojTC7faPJ00wapZlIsPlGxyvzPRwQ5iM_3FpmAbYdDtGmSe4AJTADJdqiLL3CF3tRCLnjcJPwZFyD96LSxHP55b1klN8E0fAaXflVV5-ZJAy3V7BY6evxKDxfNiTw7Ly_hHB5cVB_YCPwiy63dbWm2XXTawDTMay0pK1iY-/s320/WhatsApp%20Image%202023-05-22%20at%2018.32.54.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjguuHOXXvRtjs0UjYyfojTC7faPJ00wapZlIsPlGxyvzPRwQ5iM_3FpmAbYdDtGmSe4AJTADJdqiLL3CF3tRCLnjcJPwZFyD96LSxHP55b1klN8E0fAaXflVV5-ZJAy3V7BY6evxKDxfNiTw7Ly_hHB5cVB_YCPwiy63dbWm2XXTawDTMay0pK1iY-/s72-c/WhatsApp%20Image%202023-05-22%20at%2018.32.54.jpeg
detikline
https://www.detikline.com/2023/05/bkd-segel-reklame-jenis-billboard.html
https://www.detikline.com/
https://www.detikline.com/
https://www.detikline.com/2023/05/bkd-segel-reklame-jenis-billboard.html
true
2574086507560378712
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy