Tanjabtim, detikline.com - Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan aturan baru mengenai sy...
Tanjabtim, detikline.com - Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan aturan baru mengenai syarat penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun 2023.
Dari Kemendikbud No.1 tahun 2021 itu di dalamnya berisi aturan mengenai syarat usia masuk TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Syarat masuk usia masuk TK paling rendah 4 (tahun) dan paling tinggi 5 (lima) untuk kelompok A. Untuk kelompok B paling rendah 5 (tahun) dan paling tinggi 6 (enam) tahun.
Syarat masuk SD usia 7 (tahun) atau paling rendah 6 (tahun) pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Dalam pelaksanaan PPDB, SD memperioritaskan penerima calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tahun).
Persyaratan usia paling rendah 6 tahun itu dapat di kecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) di mulai pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, berisi peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan pakis .
Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan pakis sebagai di maksud itu buktinya dengan rekomendasi tertulis dan psikolog profesional.
Dalam hal psikolog profesional itu jika tidak tersedia maka rekomendasi dapat di lakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
Syarat usia masuk SMP dan persyaratannya:
- Berusia paling tinggi 15 (tahun) pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat
- Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- Telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat
- SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10. *Rill/RI