Reporter: Budi Utomo Oku, detikline.com - Seorang pengedar Narkoba berinisial DA als Koko (43) kedapatan memiliki dan menyimpan Narkotika y...
Reporter: Budi Utomo
Oku, detikline.com - Seorang pengedar Narkoba berinisial DA als Koko (43) kedapatan memiliki dan menyimpan Narkotika yang diduga jenis sabu dalam kotak rokok, seberat bruto 1.50 gram, Minggu (5/3/2023).
Dari pengakuan tersangka DA Narkotika diduga jenis sabu-sabu dibeli dari tersangka D, yang menjadi DPO Satresnarkoba Polres Oku Polda Sumatera Selatan.
Tersangka DA als Koko diamankan oleh tim Satresnarkoba pada hari Jumat, 3/3/2023 pukul 19.00 WIB, di desa Lubuk Baru, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupataen OKU.
Kapolres Oku Akbp Arif Harsono, S. I. K, M. H melalui Kasat narkoba Iptu Ferra Endeka, S. H didampingi Kasi Humas Akp Syarifuddin, S. H menyampaikan, dari hasil penyelidikan tim Satresnarkoba Polres Oku, terhadap tersangka DA saat berada di warung, langsung dilakukan penggeledahan pada tersangka DA yang disaksikan oleh pemilik warung.
"Dari tersangka DA als Kokot tim Satresnarkoba Polres Oku Polda Sumatera Selatan berhasil mendapatkan barang bukti Narkotika tersebut, yang sudah diamankan oleh petugas untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Iptu Ferra
Adapun barang bukti yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Oku berupa, 1 buah kotak rokok yang didalamnya terdapat 1 helai kertas tisu, 1 buah plastik bening yang didalamnya 8 bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika diduga jenis sabu 1,50 gram, dan 1 handphone milik tersangka DA.