Reporter: Budi Utomo Oku, detikline.com - Eko Jexcend (23) pelaku kasus tindak pidana pemerkosaan berhasil diringkus Anggota Opsnal Singa B...
Reporter: Budi Utomo
Oku, detikline.com - Eko Jexcend (23) pelaku kasus tindak pidana pemerkosaan berhasil diringkus Anggota Opsnal Singa Bule Polsek Baturaja Barat, di Pasar 16 Ilir Palembang, setelah satu bulan menjadi DPO, Minggu (19/3/2023).
Penangkapan pelaku EJ, setelah Tim Opsnal Singa Bule Polsek Baturaja Barat, Polres Oku melakukan rangkaian penyelidikan keberadaan pelaku.
Dari data yang di himpun pelaku EJ melakukan tindak pidana pemerkosaan pada hari Minggu 19/2/2023, sekiranya pukul 18.30 WIB, di Kebun Sawit PTP. Minanga Ogan Baturaja Oku.
Pelaku EJ sebelumnya mengantarkan korban FS (18) hendak pulang kerumah FS dengan mengendarai sepeda motor.
Melalui jalan areal perkebunan sawit PTP. Minanga Ogan, setelah hampir lebih kurang 500 meter masuk kedalam areal perkebunan pelaku berhenti dengan alasan buang air kecil.
"Kemudian pelaku EJ langsung berkata kepada korban FS, aku lah dak tahan lagi nafsu, dan korban FS menjawab, jangan lampiaskan ke aku," kata FS.
Tidak kuat menahan syahwat pelaku menarik tangan korban, dan pelaku sambil memegang payudara korban FS.
Korban berlari namun pelaku terus mengejar korban FS sampai terjatuh, sehingga mengalami luka pada tangan dan kaki.
Aksi pelaku EJ tambah menjadi, mengejar korban yang terjatuh kedua kali dengan posisi tertelungkup.
Melihat korban seperti itu pelaku langsung memukul punggung dan paha korban hingga korban lemah.
Selanjut nya pelaku EJ membalik kan badan korban, dan pelaku sambil mencekik korban serta mengancam akan membunuh korban.
Korban kemudian di gendong pelaku menuju ke arah dekat sepeda motor, setelah itu pelaku menudurkan dan membuka celana korban sembari pelaku berkata, "nurut lah be".
Korban FS sempat menolak dengan menahan celana nya, akan tetapi pelaku terus berusaha memperkosa.
Setelah melakukan pemerkosaan terhadap FS, pelaku EJ mengantarkan korban FS pulang ke rumah nya. Atas peristiwa ini korban melapor ke Polsek Baturaja Barat.
Kapolres Oku Akbp Arif Harsono, melalui Kapolsek Baturaja Barat Iptu Yusrizal menuturkan, pelaku EJ sudah diamankan untuk di proses lebih lanjut.
"Pelaku di jerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara," jelas Akbp Arif.