Jakarta, detikline.com - Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh majel...
Jakarta, detikline.com - Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis hakim menilai Putri telah terbukti terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 20 tahun," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Dalam pertimbangan menjatuhkan putusan, hakim menuturkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Putri. Hal memberatkan Putri yaitu dianggap tidak berterus terang dan menyulitkan jalannya persidangan.
Selain itu, perbuatan Putri dinilai mencoreng organisasi Bhayangkari. Sementara hakim tak menyebutkan ada hal meringankan untuk Putri.
Ia dinilai melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Vonis hakim ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Putri dihukum dengan pidana delapan tahun penjara.
Untuk diketahui, Putri Candrawathi sebelumnya dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan fakta hukum di persidangan kasus dugaan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Jaksa menyimpulkan, Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan. Lk