Wartawan: lala Jakarta, detikline.com - Warga RW02 Kelurahan Pekojan , Kecamatan Tambora , Jakarta Barat, menolak adanya keberadaan parkir ...
Wartawan: lala
Jakarta, detikline.com - Warga RW02 Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, menolak adanya keberadaan parkir di sisi kanan Jalan Pejagalan Raya Rw02 Pekojan.
Pasalnya, keberadaan parkir ini kerap menimbulkan kemacetan, akibat separuh badan jalan beralih fungsi menjadi lahan parkir.
Penolakan keberadaan parkir tersebut, disampaikan melalui spanduk-spanduk yang terpampang di kawasan itu.
Ketua Rw02 Pekojan Acep Budi Wijaya mengatakan, keberadaan parkir itu bertentangan dengan Pergub No. 188 Tahun 2016 Pasal 1, Ketentuan Umum Poin ke 10, Tentang Tempat Parkir Tepi Jalan Umum adalah Tempat untuk Parkir Kendaraan dengan Menggunakan Sebagian Jalan yang Berada Pada Sisi Kiri Menurut Arah Lalu Lintas.
"Ada keluhan warga, terkait keberadaan parkir itu, tapi yang pasti ini juga bertentangan dengan Pergub No. 188 Tahun 2016, dan ini harus dipahami," jelas Acep. Selasa (14/2/2023).
Saat dikonfirmasi hal tersebut, Lurah Pekojan Syaiful Fuad menyampaikan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk melakukan pengawasan dan mensterilkan Jalan Pejagalan Raya, yang dijadikan sebagai lahan parkir.
"Pastinya hal ini sudah dirapatkan dengan tingkat Rt dan Rw, dan kami sepakat untuk menindaklanjuti permasalahan parkir itu, dan pihak Dishub pun sudah melakukan pengawasan dan mensterilkan kawasan itu," imbuh Syaiful.
"Bilamana nantinya ada parkir lagi, kita akan tindaklanjuti dan sterilkan," tegasnya.
Sementara itu, salah satu Ketua Rt04 Awi menyebut, adanya parkir di sisi kanan Jalan Pejagalan Raya, sangat menganggu ketertiban umum.
"Jadi macet, apalagi setiap sore, sehingga aktivitas warga pun terganggu," pungkasnya.
Ia pun berharap, penertiban ini harus terus dipantau, sehingga tidak ada celah bagi oknum-oknum yang berupaya memanfaatkan sektor parkir sebagai sumber pendapatan.