Jakarta, detikline.com - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan. &...
Jakarta, detikline.com - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Richard telah terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Majelis Hakim juga turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Richard.
Richard dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan Richard dihukum dengan pidana 12 tahun penjara. Lk