Jakarta, detikline.com -Beredarnya Surat Telegram Rahasia (STR) Nomor: STR/211/XII/Res 7.5/2022 Bareskrim Tanggal 16 Desember 2022 ke Polre...
Jakarta, detikline.com -Beredarnya Surat Telegram Rahasia (STR) Nomor: STR/211/XII/Res 7.5/2022 Bareskrim Tanggal 16 Desember 2022 ke Polrestro Bekasi Kota melalui Wassidik Mabes polri untuk melakukan Gelar Perkara Khusus.
Meski Gelar Perkara Khusus sudah dilakukan dengan menghadirkan pelapor, terlapor dan penyidik Harda Polrestro Bekasi Kota, dilantai 10, Karo Wassidik Bareskrim Polri, hingga berita ini diturunkan, belum ada rekomendasi selama satu bulan dikeluarkan Wassidik dari hasil gelar perkara khusus yang telah digelar.
Kuasa hukum pelapor Sapetua SH, kepada media menuding STR Kabareskrim telah menghambat proses hukum yang sedang berjalan dan ditangani Unit Harda Polrestro Bekasi Kota.
"Dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Harda kuat dugaan adanya penggelapan dana Rp70 juta lebih dalam Event Jalan Sehat Anti Narkoba di Kota Bogor (19/2/2019) beberapa tahun silam yang melibatkan para terlapor," imbuhnya.
Dia menduga terbitnya STR Kabareskrim Polri masih menjadi pertanyaan besar, karena bertentangan dengan program presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Dugaan saya, STR Kabareskrim adalah bagian intervensi terhadap laporan kliennya yang mencari keadilan di Polrestro Bekasi Kota, oleh karena itu Kapolri Jenderal Listiyo Sigit membuka tabir keaslian STR Kabareskrim tersebut," ungkapnya.
Sapetua juga mengatakan, baru kali ini terjadi terbit STR Kabareskrim Mabes Polri mengurusi kasus dugaan pidana penggelapan dibawah seratus juta rupiah.
"Saya mohon kepada bapak Kapolri agar melakukan evaluasi terhadap Wasidik Mabes Polri atas gelar perkara khusus yang dilaksanakan tanggal 20 Desember 2022 di Wasidik Mabes Polri," tutupnya. (Tohom)