Muara Enim, detikline.com - Polsek Sungai Rotan Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor di Desa Sukacinta Kecamatan Sungai Rotan, Muara Enim, dan berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti satu unit sepeda motor.
"Pelaku yang terlibat dalam pencurian merupakan warga Desa Suka Manis, Tanah Abang Kabupaten Pali, berinisial AM (21)," jelas Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sungai Rotan IPTU Syamsuharto, SH, Selasa (10/01/2023).
Kasus pencurian terjadi pada Minggu (8/01/2023) ketika korban sedang berada didalam rumah dan sepeda motor tersebut terparkir didepan rumah.
Korban tiba-tiba mendengar suara motor dihidupkan, saat korban melihat keluar sepeda motor milik korban dibawa orang tidak dikenal kearah Desa Tanjung Miring/Modong.
Kemudian korban langsung melakukan pengejaran. Sampai di Desa Modong terlapor terjatuh karena tidak bisa mengendalikan sepeda motor.
"Pelaku berhasil diamankan dan kemudian diserahkan di rumah perangkat desa Modong dan menghubungi Polsek Sungai Rotan," ucap Kapolsek.
Mendapat informasi tersebut, Personil Polsek Sungai Rotan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Jauhari AR langsung menuju ke Desa Modong dan mengamankan pelaku berikut barang buktinya.
"Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti hasil pencurian berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Hitam dengan No Pol BG 4454 DAJ dengan Noka MH1JM1122KK269746 dan Nosin JM11E-2251890 STNK An NENISA," lanjutnya.
"Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tutup Iptu Syamsuharto, SH. (Rendi)
0Comments
Silahkan berkomentar dengan sopan