Jakarta, detikline.com - Masa penahanan Ferdy Sambo dan empat terdakwa lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J diperpanjang hingga 6 Februar...
Jakarta, detikline.com - Masa penahanan Ferdy Sambo dan empat terdakwa lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J diperpanjang hingga 6 Februari.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto memastikan penetapan perpanjangan penahanan kelima terdakwa sudah turun dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Masa perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023 atau 30 hari," ujar Djuyamto dalam keterangannya, Kamis (5/1/2023).
Apabila pemeriksaan perkara belum selesai pada 6 Februari, jelas dia, permohonan perpanjangan penahanan yang kedua selama 30 hari bakal dimintakan lagi.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Red