Jakarta, detikline.com - Proses penyidikan dugaan Pasal 372 yang dialamatkan kepada terlapor MZA atas Laporan Polisi Mastaria Manurung (42)...
Jakarta, detikline.com - Proses penyidikan dugaan Pasal 372 yang dialamatkan kepada terlapor MZA atas Laporan Polisi Mastaria Manurung (42) di Polsek Bekasi Selatan Nomor: LP/B/182/IV/2022/SPKT/Polsek Bekasi Selatan/Polda Metro Jaya 27 April 2022 berhenti sejenak karena terbitnya Surat Telegram Rahasia (STR) Kabareskrim Mabes Polri Nomor STR/211/XII/Res 7.5/2022 Bareskrim pada tanggal 16 Desember ke Polrestro Bekasi Kota.
Sapetua SH kepada awak media mengatakan, terbitnya STR Bareskrim Polri adalah skenario busuk MZA dan oknum Bareskrim guna menghalang-halangi proses penyidikan yang sedang berjalan di Unit Harda Polrestro Bekasi Kota.
"Saya tahu MZA memiliki koneksi di Bareskrim, namun saya sebagai kuasa hukum pelapor tidak akan gentar menghadapi dan memperjuangkan keadilan klienya hingga kasus ini naik ke meja hijau," ungkapnya.
"Gelar Perkara Khusus 20/12/22 dilantai 10 Karro Wassidik Bareskrim Polri, adalah upaya untuk melemahkan penyidikan Unit Harda Polrestro Bekasi Kota dalam menegakkan benang basah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," katanya.
Selain dia menyinggung proses gelar perkara khusus, hingga detik ini belum ada rekomendasi Karro Wassidik Bareskrim Polri terkait gelar perkara khusus tersebut.
"Kalau seperti ini sudah keterlaluan namanya, karena diduga kuat ada intervensi melalui konektivitas terlapor di Wassidik Bareskrim Polri sehingga menghambat proses hukum yang sudah berjalan," tegasnya.
Sapetua menjelaskan, Wassidik Bareskrim Polri seharusnya mengeluarkan rekomendasi hasil gelar perkara khusus dan memberikan kewenangan penyidik Polrestro Bekasi Kota menetapkan MZA dkk sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 372 di Event Jalan Sehat Kota Bogor.
"Bukan malah terang-terangan Wassidik Bareskrim Polri justru melindungi pelaku pidana pasal 372 (red-para terlapor) dengan menggunakan corong Kasat Reskrim Kompol Tri Buana dalam gelar perkara khusus Wassidik Bareskrim Polri," tukasnya.
Dia menambahkan, lambatnya rekomendasi ada kesan Wassidik menghalang-halangi proses hukum yang sedang ditangani Unit Harda Polrestro Bekasi.
Sapetua SH mengungkapkan apa sebenarnya yang terjadi di institusi Polri dewasa ini khususnya Wassidik Bareskrim Polri.
"Gelar Perkara Khusus Karro Wassidik Bareskrim Polri, justru menjadi penyebab terhambatnya proses penegakkan hukum yang saat ini ditangani Unit Harda Polrestro Bekasi Kota," bebernya.
Sapetua menjelaskan, kliennya adalah korban penipuan atas perbuatan para terlapor.
Oleh karena itu Wassidik Bareskrim Polri seharusnya menjadi pelopor penegakkan hukum Warga Negara Indonesia yang sedang mencari keadilan di Institusi Polri.
"Bukan malah mengulur-ulur waktu hasil rekomendasi gelar perkara khusus, sehingga independensi Wassidik dipertanyakan karena menghambat proses hukum yang sedang berjalan di Polrestro Bekasi Kota atas laporan kliennya," tutupnya. (Tohom)