Jakarta, detikline.com - Aktifis Anti Korupsi dan Pemerhati Hukum Marjuddin Nazwar angkat bicara terkait kealfaan atau ketidakaktifan Guber...
Jakarta, detikline.com - Aktifis Anti Korupsi dan Pemerhati Hukum Marjuddin Nazwar angkat bicara terkait kealfaan atau ketidakaktifan Gubernur Provinsi Papua sebagaimana mestinya.
Marjuddin meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) segera menonaktifkan Lukas Enembe.
Menurutnya, ada beberapa alasan yang mendasari hal tersebut, diantaranya, sesuai amanat Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
"Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sakit sudah 2 tahun lebih. Harusnya 6 bulan saja sudah harus mundur," pungkasnya.
Sesuai undang-undang kata Marjuddin, paling lambat 6 bulan, mestinya harus mundur secara suka rela atau diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri RI.
Lanjut Marjuddin, publik sudah mengetahui bahwa sebelum wafatnya Wakil Gubernur (Wagub) Klemen Tinal, sebagai pasangan Lukas Enembe, hingga kini tidak ada Wagub Propinsi Papua.
Marjuddin juga mengatakan, sejak kampanye debat publik disiarkan Metro TV secara nasional, Lukas Enembe terlihat sudah tidak sehat.
"Sejak dilantik menjadi Gubernur, bolak-balik, keluar-masuk RS diluar Negeri," terang Marjuddin.
Oleh karena itu, kata Marjuddin, Mendagri harus segera nonaktifkan Lukas Enembe.
"Terlebih Lukas sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK RI," cetusnya.
Untuk diketahui, saat ini status hukum Lukas Enembe menjadi pesakitan, sebagai tersangka (TSK) KPK RI, atas kasus dugaan korupsi dan gratifikasi sejak 5 September 2022. Red/Lk